Gratifikasi Rp9,6 Miliar Anak Buah Ahok Terbesar di KPK
- (ANTARA/Reno Esnir)
VIVA.co.id – Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya laporan dugaan gratifikasi sebesar Rp9,6 miliar dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta.
Laporan tersebut, tercatat merupakan jumlah terbesar yang pernah diterima Direktorat Gratifikasi. Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menyebut, uang tersebut dilaporkan dalam bentuk pecahan mata uang asing.
"Benar, nilainya kurang lebih Rp10 miliar, karena berbentuk pecahan mata uang asing," ujar Giri, saat dikonfirmasi, Senin 4 Juli 2016.
Gratifikasi tersebut diduga, terkait pembelian lahan untuk rumah susun di Cengkareng Barat, Jakarta Barat senilai Rp648 miliar. Diduga terdapat kerugian negara dalam pembelian lahan pada November 2015 lalu.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sebelumnya mengaku bahwa dia mengetahui adanya dugaan gratifikasi itu dari Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan, Ika Lestari Adji.
Gratifikasi tersebut diduga diterima Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Rumah Susun, Sukmana dari pihak penjual lahan. (asp)