Langkah Kepala Dinas yang Dicopot Ahok Dinilai Wajar
- VIVA.co.id / Fajar GM
VIVA.co.id – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembelian lahan Cengkareng, Sukmana mengatakan Rudi Hartono Iskandar adalah kuasa resmi dari Toeti Nizlar Soekarno yang merupakan penjual lahan seluas 4,6 hektare di Kawasan Cengkareng kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dan dibuktikan keterangan dari notaris, Rudi memang ditunjuk sebagai kuasa Toeti.
Sukmana mengatakan, hal itu yang membuat Dinas Perumahan tidak merasa melanggar aturan dengan tidak melakukan transfer pembayaran pembelian lahan secara langsung ke rekening Toeti seperti diinstruksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
Dinas Perumahan pada November 2015 melakukan transfer ke rekening Rudi selaku kuasa Toeti.
"Sejauh dia (Rudi) punya kuasa resmi dari notaris, ditunjukkan surat kuasa, (penjualan), ya kami laksanakan," kata Sukmana melalui sambungan telepon, Jumat, 1 Juli 2016.
Terlebih, penjualan lahan oleh Toeti dilakukan dengan menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sukmana mengatakan bahwa Dinas Perumahan merasa tidak perlu meragukan keabsahan dokumen yang dikeluarkan lembaga negara. BPN adalah lembaga yang memang berwenang menerbitkan sertifikat tanah.
"Tidak mungkin menolak (penawaran penjualan tanah yang menyertakan sertifikat BPN). Sebab lembaga lain tidak ada yang mengeluarkan sertifikat," ujar Sukmana.
Sebagai informasi, dilakukannya pembayaran pembelian lahan Cengkareng tidak secara langsung ke rekening pemilik lahan adalah salah satu alasan Ahok memberi sanksi demosi atau pencopotan Ika Lestari Adji dari jabatannya sebagai kepala Dinas Perumahan.
Ika yang menjabat sejak 2 Januari 2015 itu dicopot dalam pelantikan pejabat Pemerintah Provinsi DKI hari ini.
Pembelian lahan Cengkareng merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI 2015. Dinas Perumahan yang bermaksud menjadikan lahan sebagai lokasi pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) melakukan pembelian dengan nilai Rp648 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015.
Namun audit BPK menemukan bahwa lahan itu ternyata dimiliki instansi pemerintah sendiri yakni Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI sejak tahun 2012.