Saat Gratifikasi Rp9,6 Miliar Dianggap 'Uang Terima Kasih'
- Dedy Priatmojo/VIVAnews
VIVA.co.id - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembelian lahan Cengkareng, Sukmana, mengaku berada dalam posisi tidak bisa menolak saat dihadapkan dengan uang gratifikasi atau uang terima kasih atas pembelian lahan yang kini bermasalah.
Sukmana memperoleh uang dari kuasa pemilik lahan, Toeti Noezlar Soekarno, sebanyak Rp9,6 miliar. Uang disimpan di meja kerjanya yang saat itu masih menjabat Kepala Bidang Pembangunan Rumah Susun dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI.
"Dia (kuasa Toeti) taruh (uang) di atas meja saya, langsung keluar dia," ujar Sukmana melalui sambungan telepon pada Jumat, 1 Juli 2016.
Sukmana mengungkapkan kuasa Toeti itu bernama Rudi Hartono Iskandar. Rudi sempat mengatakan dengan jelas uang itu adalah bentuk ucapan terima kasih. Rudi juga meminta Sukmana menyampaikan keberadaan uang itu kepada atasannya, Kadis Perumahan DKI Ika Lestari Adji.
"Katanya [Rudi] uang itu untuk operasional Dinas," ujar Sukmana.
Dia mengaku kaget uang sebanyak Rp9,6 miliar disimpan di mejanya. Pada hari yang sama, Sukmana segera melakukan pelaporan kepada Ika. Ika menindaklanjuti dengan kembali melapor kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok kemudian menginstruksikan agar uang diserahkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sukmana mengatakan, sesuai instruksi Ahok, Dinas Perumahan telah menyerahkan uang itu kepada KPK. "Pak Gubernur memerintahkan Ibu (Ika) supaya melapor ke KPK. Itu sudah diserahkan ke KPK sebagai gratifikasi," ujarnya.
Pembelian lahan Cengkareng yang rencananya dijadikan lokasi pembangunan kompleks rumah susun sederhana sewa bermasalah setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan lahan yang telanjur dibeli adalah milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI.
Dinas Perumahan melakukan pembelian pada bulan November 2015. Dana pembelian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015.
Ahok mencurigai gratifikasi sebagai bentuk pemulus pembelian lahan. Ahok telah meminta BPK mengaudit investigasi. Ahok juga mengatakan Pemerintah Provinsi DKI telah melapor kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan.
(ren)