Ahok Pertanyakan Alasan Penyetopan Reklamasi Pulau G
- VIVA.co.id/Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan alasan tim komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta yang sepakat menghentikan reklamasi di Pulau G.
Penghentian itu lantaran tindakan reklamasi di Pulau G diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat. Keberadaan pulau yang izin reklamasinya dimiliki PT. Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Agung Podomoro Land itu dinilai bisa membahayakan kondisi lingkungan hidup strategis.
Jika pertimbangan itu yang diambil, Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan, Pulau C dan Pulau D, yang direklamasi PT. Kapuknaga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group, seharusnya juga dihentikan pembentukannya.
Kedua pulau yang terhubung dengan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) itu dibentuk menyatu. Hal tersebut menyalahi rancangan proyek reklamasi 17 pulau. "Kalau soal mencemarkan, Pulau C dan Pulau D lebih mencemarkan kalau dilihat dari peta udara," ujar Ahok, di Balai Kota DKI, Jumat, 1 Juli 2016.
Ahok menengarai, perbedaan penafsiran terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995, yang menjadi dasar hukum utama proyek reklamasi menjadi penyebab adanya perbedaan pandangan antara Komite Bersama Reklamasi dan Pemerintah Provinsi DKI terhadap proyek reklamasi.
Menurut Ahok, jika parameter pelanggaran yang digunakan komite gabungan diterapkan merata maka reklamasi yang dilakukan PT. Karya Cipta Nusantara (KCN) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda juga seharusnya dipermasalahkan.
Pengurukan yang terpisah dari proyek reklamasi 17 pulau itu sama sekali tidak meminta izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Masalah perizinan dan administrasi termasuk dalam pelanggaran ringan jika mengacu kepada parameter komite gabungan. “KBN ada reklamasi tanpa izin kok enggak disetop?" ujar Ahok.
Sebelumnya, pemerintah pusat, melalui tim komite gabungan, mengeluarkan keputusan pembatalan reklamasi pulau G di Teluk Jakarta. Keberadaan pulau ini dinilai membahayakan lingkungan hidup strategis, pelabuhan, proyek vital strategis hingga pelayaran.
"Para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk di dalam pelanggaran berat," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, dalam jumpa pers di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juni 2016.
Tim komite gabungan itu terdiri dari Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(mus)