Ahok Pecat Kadis Perumahan Terkait Kasus Lahan Cengkareng
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, berencana memberi sanksi demosi atau pencopotan jabatan kepada Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI, Ika Lestari Adji. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suradika, membenarkan kabar bahwa Ika, yang telah memimpin instansinya sejak 2 Januari 2015, akan digantikan Arifin, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat.
"Iya, benar. Bu Ika akan diganti dengan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat," ujar Agus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 1 Juli 2016.
Agus mengatakan, pelantikan Arifin akan dilaksanakan tak lama lagi, sekitar pukul 10.30 WIB. Agus tak mengungkap, apakah pelantikan hanya akan dilakukan terhadap Arifin yang menggantikan Ika, atau bersamaan dengan pelantikan pejabat lain.
Kinerja Ika sebagai Kadis Perumahan DKI disoroti Ahok, sapaan akrab Basuki, setelah kisruh pembelian lahan untuk calon rumah susun di kawasan Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, mencuat.
Dinas Perumahan menggunakan anggarannya untuk membeli lahan seluas 4,6 hektar dengan nilai Rp648 miliar pada bulan November 2015.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI 2015 menemukan lahan dimiliki instansi Pemerintah Provinsi DKI sendiri, Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI setelah pemerintah memenangkan sengketa dengan perusahaan swasta di tingkat Mahkamah Agung.
Kasus kemudian merembet ke dugaan adanya gratifikasi yang mengalir ke jajaran pejabat Dinas Perumahan.
Ahok sendiri telah menyatakan kecurigaannya. Ahok mengatakan, berlawanan dengan instruksinya, Ika, diketahui melakukan transfer pembelian ke kuasa pemilik lahan, bukannya Toeti Nizlar Soekarno, warga Kota Bandung yang menawarkan lahan itu ke pemerintah. "Ini ada sesuatu," ujar Ahok, Kamis, 30 Juni 2016.
(ren)