Divonis 10 Bulan Penjara, Daeng Azis Merasa Ada yang Janggal
- Danar Dono
VIVA.co.id – Daeng Azis atau Abdul Azis telah dijatuhi vonis hukuman 10 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu satu tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Daeng Azis, Mujahidin, mengaku masih ragu dan mengajukan opsi pikir-pikir hingga tujuh hari ke depan.
"Secara pribadi sih ya enggak terima (vonis), tapi ya kita pikir-pikir lagi lah nanti. Masalahnya pelaku utama yang masang kabel mana enggak diproses? Ada apa ini?" ujar Mujahidin, Kamis, 30 Juni 2016.
Pelaku utama yang dimaksud Mujahidin adalah pihak oknum PLN. Karena saat pemasangan, Azis dikatakan tidak mengerti kelistrikan dan meminta orang PLN tersebut untuk memasangkan.
"Pelaku utama yang masang ya rekanan PLN itu, BAP-nya enggak pernah diungkap di persidangan, kan aneh" ujar Mujahidin.
Daeng Azis juga mengklaim dirinya bukan merupakan pelaku utama. Di hadapan media, ia mengaku tidak pernah mendapat teguran sama sekali dari PLN terkait tuduhan pencurian listrik.
"Saya belum pernah ada teguran dari PLN, sekali, dua kali tak pernah sekali pun PLN menegur saya masalah listrik," kata Azis sembari meninggalkan awak media.