Daeng Azis Divonis 10 Bulan Penjara, Denda Rp100 Juta
- Danar Dono
VIVA.co.id – Tokoh Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis, yang menjadi terdakwa kasus pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo, Jakarta, divonis penjara 10 bulan penjara oleh hakim pengadilan Negari Jakarta Utara, Kamis, 30 Juni 2016. Sidang vonis dimulai pukul 14.30 WIB, dipimpin hakim ketua Hasoloan Sianturi.
Dalam persidangan tersebut, dibacakan seluruh berkas perkara terhadap terdakwa Daeng Azis. Setelah dua jam, akhirnya majelis hakim membacakan vonis. Dia terbukti melanggar Undang-undang No 30 tahun 2009 Pasal 51 ayat 3 tentang Ketenagalistrikan. Dengan bukti dua sambungan listrik liar dengan tiang listrik, secara sah Daeng Azis telah melakukan pelanggaran hukum.
“Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa, dan menyatakan terdakwa Abdul Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan tenaga listrik dengan melawan hukum. Terdakwa bersalah sah dan meyakinkan, dan terhadap terdakwa menjatuhkan vonis 10 bulan dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan,” kata Hasoloan Sianturi.
Sebelum membacakan vonis, terlebih dahulu majelis hakim membacakan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa Abdul Azis.
Faktor yang memberatkan adalah terdakwa dapat keuntungan penggunaan listrik negara lebih dari satu tahun. Selain itu, terdakwa juga pernah dihukum. Adapun faktor yang meringankan, terdakwa sopan, menyesali perbuatan dan, santun.
Atas vonis itu, terdakwa Azis dan tim kuasa hukumnya mengaku akan pikir-pikir dahulu.
"Yang mulia, saya ajukan pikir pikir untuk tujuh hari ke depan. Nanti disampaikan tim kuasa hukum saya," ujarnya.