Tak Ada Sertifikat, Ahok Nyatakan Lahan Cengkareng Milik DKI
- VIVA.co.id / Fajar GM
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, lahan seluas 4,6 hektare di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, adalah aset milik Pemerintah Provinsi DKI. Karena, pemerintah telah mencatat kepemilikannya sebagai aset sejak lama.
"Itu (lahan Cengkareng) sudah kita kuasai begitu lama," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis, 30 Juni 2016.
Bahkan, Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI selaku instansi pemilik telah memasang plang yang menandakan lahan adalah lokasi pembibitan milik pemerintah.
Meski sertifikatnya masih dalam tahap pengurusan setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan pemerintah dalam sengketa gugatan dengan PT. Sabar Ganda pada tahun 2012, masyarakat tidak bisa serta merta memanfaatkan ketiadaan sertifikat itu untuk menyerobot dan mengajukan pembuatan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan dasar girik.
"Kalau (aset) enggak dikuasai dan enggak dicatat, kita bisa berdebat. Apalagi ini (aset lahan Cengkareng) pernah menang di pengadilan. Artinya ini aset kita," ujar Ahok.
Status kepemilikan lahan Cengkareng menjadi masalah setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan lahan yang dimiliki Dinas Kelautan dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.
Dinas Kelautan menguasai kembali aset setelah pemerintah memenangkan gugatan di MA. Kendati demikian, pemerintah belum membuat sertifikat yang menjadi tanda kepemilikan resmi lahan.
Dinas Perumahan melakukan pembelian dari seorang warga bernama Toeti Nizlar Soekarno. Toeti menawarkan lahan dengan memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Lahan rencananya akan digunakan Dinas Perumahan sebagai lokasi untuk membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Dinas Perumahan melakukan pembelian pada bulan November 2015. Anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp648 miliar.