Terungkap, Pejabat DKI yang Disuap atas Lahan di Cengkareng
- istimewa
VIVA.co.id – Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta, Ika Lestari Adji, mengungkapkan bahwa seorang pejabat instansi yang disebut menerima suap berinisial SK. Pejabat tersebut diduga kuat menerima suap senilai Rp9,6 miliar untuk pembelian lahan di Cengkareng dari warga yang bernama Toeti Nizlar Soekarno.
SK diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Rumah Susun dan Permukiman di Dinas Perumahan DKI.
"Inisialnya Pak SK," ujar Ika saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 29 Juni 2016.
Penelusuran menunjukkan bahwa Kabid Pembangunan Rusun yang pernah menjabat di masa kepemimpinan Ika sejak 2 Januari 2015 hingga sekarang bernama Sukmana. Sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Selasa, 28 Juni 2016 mengatakan bahwa ia telah memecat Kabid yang menjadi penerima gratifikasi atas jabatannya.
Ika mengatakan bahwa SK sudah tidak menjadi Kabid di instansinya. Namun Ika tidak mengkonfirmasi soal pemecatan SK akibat suap. Â
"(Dipecat karena) masalah kinerja," ujarnya.
Ika mengatakan bahwa SK adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembelian lahan yang rencananya dijadikan kompleks rumah susun sederhana sewa (rusunawa) tersebut. Namun SK menurutnya belum tentu menerima gratifikasi karena yang bersangkutan melapor diberi uang setelah Dinas Perumahan melakukan pembayaran pada bulan November 2015.
"Diserahkan seperti itu," kata Ika.
Usai dilapori, Ika kemudian menyampaikannya ke Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. Ahok lalu segera memberi instruksi agar uang tersebut diberikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya lapor ke Pak Gubernur, Beliau mengarahkan untuk lapor dan diserahkan ke KPK," kata dia lagi.
Keberadaan PNS penerima gratifikasi atau uang yang sifatnya seperti ucapan terima kasih dalam pembelian lahan Cengkareng tersebut pertama kali diungkapkan oleh Ahok. Pembelian lahan milik sendiri oleh Pemerintah DKI Jakarta akhirnya ditemukan bermasalah. Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI 2015 menemukan bahwa ternyata lahan telah dimiliki Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI sejak tahun 2012.
Mahkamah Agung saat itu memenangkan Pemerintah Provinsi DKI atas kasus sengketa lahan di Cengkareng dengan PT Sabar Ganda.
(ren)