Ahok Akui Ditawari Gratifikasi Pembelian Lahan Cengkareng
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku pernah ditawari uang gratifikasi dari tindakan pembelian lahan Cengkareng Barat oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI, Ika Lestari Adji, melaporkan kepadanya bahwa salah satu pejabat kepala bidang di instansinya, menerima gratifikasi yang nilainya hampir Rp10 miliar dari pihak penjual lahan yang rencananya akan dijadikan kompleks rumah susun.
Ika yang melakukan pelaporan mengaku tidak turut mencicipi uang. Namun, Ahok, sapaan akrab Basuki, menganggap hal itu seperti cara untuk menawarinya uang komisi, yang didapat dari penjualan lahan, yang saat ini bermasalah itu.
"Tapi dia (Ika) ngomong gitu lho. Mungkin ada ngomong gini ‘Ya mungkin bapak butuh atau apa?'. Saya bilang ini gila apa?," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu, 29 Juni 2016.
Ahok mengatakan, hal itu menjadi salah satu penyebab dia sempat memberikan amanat dengan nada penuh amarah saat pelantikan pejabat besar-besaran perdana Pemerintah Provinsi DKI pada 8 Januari 2016.
Ahok meminta tidak hanya pejabat Dinas Perumahan namun semua pejabat instansi Pemerintah Provinsi DKI yang merasa pernah mendapat gratifikasi, segera melakukan pengembalian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sanksi keras yang dilayangkan bisa berupa pemecatan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak hanya pemecatan, juga dari posisi sebagai pejabat, menanti mereka yang bandel dan tidak melakukan pengembalian.
"Saya langsung panggil. (Lalu) bilang, ‘kalian mesti setor ini’ (uang gratifikasi ke KPK)," ujar Ahok.