Buru Tiga Biang Kerok di GBK, Polisi Harap Bantuan Jakmania
- Antara Foto/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Polisi masih terus mendalami aksi anarkistis kelompok suporter Jakmania saat pertandingan Persija melawan Sriwijaya FC, Jumat malam, 24 Juni 2016. Sejauh ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka terkait aksi kericuhan itu.
Dari kedelapan orang tersebut, lima orang ditetapkan tersangka terkait penyebaran ujaran kebencian atau hate speech di media sosial dan tiga orang lainnya ditetapkan tersangka terkait pengeroyokan terhadap anggota polisi.
Kini, polisi telah menerbitkan tiga nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tiga orang tersebut diduga terlibat dalam kericuhan yang memakan korban anggota polisi terluka dan kendaraan rusak.
"Tiga orang yang sudah kami identifikasi, itu yang kami sedang cari. DPO-nya nanti kami sebar di media sosial," ujar Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 28 Juni 2016.
Hendy menambahkan, ketiga orang itu terekam kamera CCTV dan kamera video di lokasi saat sedang melakukan pemukulan terhadap Brigadir Yudha. Hendy pun meminta peran serta anggota Jakmania yang lain untuk membantu kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Kami mengundang itikad baik dari Jakmania lainnya untuk membantu kepolisian. Kami yakin pelakunya hanya sebagian kecil Jakmania. Tiga DPO itu hanya untuk pancingan. Kami ingin lihat respons Jakmania yang lain apakah ingin membantu pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini atau pun tidak," kata Hendy.