Jakmania Gebuki Polisi, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Suporter Persija Jakarta Jakmania melempari petugas kepolisian di Stadion GBK, Jumat malam 24 Juni 2016.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota polisi saat laga tanding Persija melawan Sriwijaya FC, di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat malam, 24 Juni 2016.

Ridwan Kamil Tanggapi Tantangan Jakmania: Komitmen Dukung Persija Jakarta dengan Kenakan Jersey dan Perbaiki Fasilitas

Dengan ditetapkannya dua orang tersangka, dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yang semuanya adalah suporter Persija atau Jakmania, setelah sebelumnya satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan dua tersangka baru itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka J alias Oboy (28 tahun). Kedua orang yang baru ditetapkan menjadi tersangka diduga ikut memukul Brigadir Yudha dan Brigadir SDM. Keduanya terbukti melakukan pemukulan terhadap anggota kami," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2016.

J-Trust Bank Luncurkan Kartu Debit Co-Branding 'TORA PERSIJA' untuk Jakmania

Dua orang yang baru ditetapkan menjadi tersangka adalah MDN alias Qinoy dan RZM. Tersangka MDN, menurut Awi, merupakan anggota Jakmania wilayah Cikarang, atau sama seperti tersangka J alias Oboy. Sedangkan RZM diamankan pihak kepolisian di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.

"Tersangka RZM ini kami tangkap karena perusakan mobil polisi lalu lintas dan pemukulan anggota kami," katanya.

Imbauan untuk Jakmania Jelang Big Match Persib Vs Persija

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman lima tahun penjara.

Selain itu, kasus pengeroyokan anggota polisi, lima orang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech. Kelima tersangka tersebut berinisial MR (19), RF (28), I alias MF (23) dan AF (16). Kelimanya diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya masing-masing dan dijerat pasal 27 ayat (3), (4) juncto pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU ITE No 11 tahun 2008 dengan ancaman enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, bentrokan suporter sepakbola dengan aparat kepolisian terjadi Jumat malam, 24 Juni 2016. Keributan terjadi saat sedang diadakannya pertandingan sepakbola antara Persija Jakarta melawan Sriwijaya FC di Stadion Gelora Bung Karno.

Akibat bentrokan tersebut, ratusan anggota Jakmania diamankan, lima orang mengalami luka serius, dua mobil rusak, lima motor dibakar dan sejumlah suporter lain mengalami sesak napas akibat gas air mata dan diinjak temannya.

Bahkan, empat anggota kepolisian dan salah satunya Brigadir Hanafi mendapat luka yang cukup parah dan sempat tak sadarkan diri. Saat ini, korban luka sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya