BPOM: Vaksin Bayi Palsu Sudah Beredar Sejak Tahun 2008
- VIVA.co.id / Danar Dono
VIVA.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) mengakui telah mendeteksi adanya vaksin bayi palsu sejak 2008 lalu. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala BPOM, Teuku Bahdar Johan Hamid di kantornya, Selasa, 28 Juni 2016.
"Di tahun 2008, kami sudah menemukan kasus vaksin palsu, namun saat itu karena jumlahnya sedikit maka distributor tak resmi yang menyalurkan hanya dikenakan denda sesuai undang-undang,” ujar Bahdar di kantornya.
Selain tahun 2008, BPOM juga mengklaim pernah menemukan kasus vaksin palsu pada 2013 dan 2015. Dan dari sejumah kasus di masa lalu tersebut, BPOM sudah memproses secara hukum.
"Yang kasus 2015 itu sudah diproses, tapi memang belum P21. Jadi sejak tahun tahun tersebut memang sudah kami temukan dan sudah kami tindak sesuai wewenang," ujarnya menambahkan.
Badhar juga menekankan, bahwa terdapat faktor tertentu yang membuat munculnya dan beredarnya vaksin palsu di pasaran.
"Ada pelaku, ada permintaan vaksin di luar jalur legal pemerintah dan karena adanya distributor yang menawarkan dengan cara eceran/asongan serta ada suply dan demand," ujar Bahdar.
BPOM menilai bahwa ada motif tertentu yang menjadi faktor bagi pihak yang mengedarkan vaksin palsu. BPOM juga tak menutupi kemungkinan adanya sindikat atau kelompok tertentu yang bergerak di balik distrbusi vaksin palsu ini.
"Kemungkinan motifnya ada beberapa, selain faktor ekonomi (uang), mungkin saja ada kelompok yang memang telah merencanakan kejadian ini, seperti teroris. Namun saat ini yang dapat kami gali bersama Bareskrim, sementara motif nya adalah ekonomi."
(mus)