Alasan Hakim Tolak Pembelaan Jessica Wongso
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang di ajukan Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara pembunuhan bermodus racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin.
Dalam sidang dengan agenda putusan sela itu, majelis hakim menjelaskan alasannya menolak seluruh keberatan yang diajukan Jessica.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah jelas dan cermat, dengan unsur deliknya adalah menghilangkan nyawa orang lain dilakukan dengan sengaja.
"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah jelas dan cermat yang unsur deliknya adalah menghilangkan nyawa orang lain dilakukan dengan sengaja. Bahwa JPU telah menyusun dakwaan dengan cermat dan jelas," kata Ketua Majelis Hakim Kisyoro saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2016.
Selain itu, majelis hakim menilai dakwaan JPU sudah jelas dan cermat dalam mendakwa dengan dakwaan pasal pembunuhan berencana.
"Bahwa terdakwa telah menyusun pertemuan dengan Mirna dan memesan es kopi untuk korban Mirna dan selanjutnya Mirna meminum kopi tersebut. Bahwa terdakwa di atas telah memaparkan yang disebut tahap perencanaan hingga tahap pelaksanaan dalam suatu tahap pembunuhan berencana," ujar Kisyoro.
Selain itu, majelis hakim juga menilai, eksepsi yang diajukan terdakwa Jessica Kumala Wongso lebih ditujukan kepada pokok perkara, sehingga dianggap tidak mengena pada pokok dakwaan. Atas pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh keberatan dari terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Bahwa pertimbangan tersebut, dakwaan JPU telah jelas dan cermat. Dan eksepsi pada dasarnya tidak mengenai pokok dakwaan akan tetapi ditujukan pada pokok perkara," kata Hakim.
Seperti diketahui, Jessica dihadapkan ke meja hijau karena diduga terlibat dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, awal Januari 2016. Mirna tewas akibat keracunan sianida yang diduga berasal dari kopi yang diminumnya saat bertemu Jessica saat itu.
Jessica didakwa JPU dalam sidang perdana dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. (ase)