Hakim Tolak Semua Pembelaan Jessica Wongso
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menolak seluruh keberatan, atau eksepsi dari terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Dengan ditolaknya pembelaan tersebut, maka sidang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi.
"Mengadili, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Kisworo, saat membacakan putusan sela terhadap eksepsi Jessica di PN Jakarta Pusat, Selasa 28 Juni 2016.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan berkas perkara dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso tetap dilanjutkan untuk disidangkan.
Lantaran seluruh keberatan, atau eksepsi Jessica ditolak, majelis hakim memutuskan menangguhkan biaya perkara hingga saat putusan akhir kasus tersebut. "Menangguhkan biaya perkara pada putusan akhir," kata dia.
Seperti diketahui, Jessica dihadapkan ke meja hijau, karena diduga terlibat dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, awal Januari 2016.
Mirna tewas akibat keracunan sianida yang diduga berasal dari kopi yang diminumnya, saat bertemu Jessica. (asp)