Masih Sosialisasi, Pelanggar Ganjil Genap Tak Disanksi

Ilustrasi/Aktivitas lalulintas Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap mulai hari ini, Selasa, 28 Juni 2016. Pada masa sosialisasi ini, rencananya petugas baru akan memberikan arahan pada masyarakat, sehingga mereka tahu mengenai mekanisme dan tata cara kebijakan baru tersebut.

Pengguna Mobil di Jakarta Wajib Tahu Aturan Ini saat Liburan Natal

Saat tahap sosialisasi, masyarakat yang melanggar aturan belum akan ditindak. "Sosialisasi kami belum ada penindakan, tanggal 28 (Juni) sampai 26 (Juli) masih tahap sosialisasi," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansah pada acara Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOne, Selasa, 28 Juni 2016.

Untuk mengoptimalkan sosialisasi ini, petugas akan menyebarkan informasi ke masyarakat menggunakan beragam media. Mulai dari selebaran, spanduk sampai sosialisasi langsung di lapangan.

Pekan Ini Ada Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

Aturan ini akan berlaku untuk kendaraan pribadi, dengan melihat nomor terakhir pada pelat mereka dan menyesuaikannya dengan tanggal kalender. Jika tanggal genap, maka pelat yang dilarang melintas di kawasan aturan ini adalah ganjil.

"Pelat mobil yang kami lihat nomor belakang, dan berlakukan sesuai tanggal, kalau sekarang 28 (Juni), berarti yang diberlakukan genap. Kalau besok itu ganjil," ujarnya.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Kata Andri, aturan ganjil genap ini akan mulai diuji coba pada 27 Juli 2016 hingga 26 Agustus 2016, dan aturan baru efektif diterapkan mulai 30 Agustus 2016. Aturan ini akan berlaku di jalan protokol yang sebelumnya menerapkan aturan three in one, yaitu Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin sepanjang 12,6 kilometer, dan Jalan HR Rasuna Said sepanjang 4,05 kilometer.

"Hampir mirip dengan three in one, tapi waktunya ditambah, dulu 07.00 - 09.00 WIB sekarang 07.00 - 10.00 WIB. Malamnya, karena intensitas kemacetan semakin tinggi, kalau malam jadi jam 04.00 sampai 20.00 WIB," tuturnya.

Polri telah menyusun jadwal penerapan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta untuk mengakomodasi mobilitas masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Hari Ini Pengguna Mobil di Jakarta Gak Bisa Jalan Sembarangan, Kenapa?

Selama libur natal dan tahun baru ada beberapa aturan yang diterapkan, salah satunya adalah sistem ganjil-genap di Jakarta. Jika sebelumnya dilonggarkan, hari ini pembata

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024