Ahok: Kasus Lahan Cengkareng Terkait Gratifikasi
- VIVA.co.id/Filzah Adini Lubis
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, melihat kemungkinan adanya keterkaitan antara pembelian lahan yang dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, dengan adanya gratifikasi yang disebutnya pernah dikembalikan pejabat Dinas Perumahan dengan nilai hampir Rp10 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca: Ahok Bangga Pejabat DKI Kembalikan Gratifikasi Rp10 Miliar).
Pembelian lahan dipersoalkan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan lahan yang dibeli Dinas Perumahan dengan nilai Rp648 miliar adalah lahan milik Pemerintah Provinsi DKI sendiri.
Ahok, sapaan akrab Basuki, menilai, gratifikasi yang diberikan bisa dianggap suap agar Pemerintah Provinsi DKI bisa dipastikan tetap melakukan pembelian lahan.
Hal itu terjadi sebelum audit BPK menemukan lahan yang pada akhirnya dibeli DKI dari seorang warga yang diketahui berasal dari Kota Bandung, ternyata dimiliki Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI. "Ini ada hubungannya dengan gratifikasi yang dilaporkan dulu," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 27 Juni 2016.
Ahok tidak menampik kemungkinan adanya permainan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kisruh pembelian. Pembelian tetap terjadi meski gratifikasi dikembalikan.
Lagi pula, menurutnya, tindakan manipulasi dokumen penting seperti dokumen yang mencatat data kepemilikan aset adalah hal yang telah terjadi belasan tahun di Pemerintah Provinsi DKI.
Dalam kisruh pembelian lahan Cengkareng Barat, Pemerintah Provinsi DKI juga sebenarnya memiliki dokumen yang menunjukkan lahan adalah aset Dinas Kelautan. Dokumen diubah untuk memuluskan pembelian yang dilakukan kepada warga Kota Bandung yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan. "Yang pasti ada oknum dalam terlibat," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, selain meminta BPK, melakukan audit investigasi, Pemerintah Provinsi DKI dalam waktu dekat akan meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyelidiki kemungkinan adanya kesengajaan untuk melakukan tindakan korupsi.
Sejauh ini, Ahok tidak menuduh Kepala Dinas Perumahan DKI, Ika Lestari Adji, sebagai pihak di balik kerugian Rp648 miliar yang diderita DKI. Siapa pun oknum PNS yang mengetahui proses pengadaan lahan, menurutnya bisa memakai trik ini. "Ini (dugaan korupsi) kita proses saja (proses hukum)," ujar Ahok.