Menguak Sosok Suami Istri Pembuat Vaksin Palsu
VIVA.co.id – Sosok pasangan suami istri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, warga Perumahan Kemang Regency, Jalan Kumala 2, Nomor M29, RT 09 RW 05, Bekasi Timur, Kota Bekasi, yang ditangkap Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, pada Rabu 22 Juni 2016, sangat tertutup soal pekerjaan sehari-harinya.
Holohom (48 tahun), tetangga depan rumah pasangan itu mengatakan, Hidayat dan Rita selama ini dikenal sebagai sosok yang ramah dan santun.
Namun, terlihat sangat pendiam dan tak banyak bicara. "Kalau terlihat sehari-hari baik dan santun, cuma lebih kepada sosok yang pendiam," kata Holohom, Jumat, 24 Juni 2016.
Sebagai tetangga, Holohom pernah menanyakan pekerjaan Hidayat. Hidayat menjawab, kalau mereka bekerja sebagai akunting di perusahaan Yamaha, daerah Cakung. Sementara Rita, diketahui pernah bekerja sebagai perawat di rumah sakit.
"Kalau istrinya saya enggak pernah ngobrol, cuma setahu saya dia itu mantan perawat di sebuah rumah sakit. Cuma semenjak tinggal di sini sepertinya sudah enggak kerja. Mungkin karena sudah punya usaha vaksin palsu ini," kata Holohom.
Namun demikian, saat sudah mendapatkan penjelasan soal pekerjaan pelaku yang lelaki itu, diakui Holohom, dirinya sempat curiga dan tak percaya dengan pengakuannya sebagai akuntan. Pasalnya, mana ada pegawai kerjanya santai seperti pengusaha atau pemilik perusahaan.
"Saya sempat bertanya lagi soal kerjaannya, karena saya heran kok kerja sebagai akuntan berangkat jam 10.00 WIB pagi, jam tiga siang sudah pulang. Seperti dia yang punya perusahaan saja, kalau bos mungkin saya percaya. Lagi pula saat ditanya begitu, dia pun hanya tertawa saja," katanya.
Setelah kasus pemalsuan vaksin itu terungkap, Holohom sangat tidak menyangka dan terkejut, serta kesal pada saat diketahui Hidayat ditangkap Bareskrim.
"Dari awal kami tidak menyangka dan tak tahu, hanya curiga-curiga saja dengan aktivitasnya yang terlihat santai dan lebih sering melihatnya di rumah. Ternyata mereka memiliki usaha ilegal dengan membuat vaksin palsu," kata Holohom.
Selanjutnya... Vaksin Berbahaya...
Vaksin Berbahaya
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, membongkar pembuatan vaksin bayi palsu di wilayah Bekasi, Jakarta, dan Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya menjelaskan, beragam prosedur pembuatan vaksin yang tidak mengikuti pedoman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai cara pembuatan obat yang baik.
"Ada bahan dasar, pakai injeksi dimasukkan ke dalam botol. Zat apa saja, cairan infus, vaksin tetanus. Dia mencampur lalu dimasukkan ke dalam. Ini tidak sesuai aturan. Untuk menyempurnakan, pakai alat press supaya bisa keluar menjadi vaksin jadi. Dikemas, kemudian di-packing (kemas), kemudian didistribusikan," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2016.
Apalagi proses pembuatan itu dilakukan dalam sebuah tempat mirip gudang, yang jauh dari higienis.
Menurut Agung, sejauh ini polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini, mereka adalah 5 orang produsen atau pembuat, 2 orang kurir, 2 penjual, dan seorang pencetak label merk.
Agung menuturkan, pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan penggeledahan di tiga tempat milik J, yang mengaku direktur CV. Azka Medical pada Kamis pekan lalu, 16 Juni 2016. Perusahaan itu diduga tak punya izin untuk menjual maupun membuat vaksin.
Adapun penggeledahan itu dilakukan di toko CV. Azka Medical yang beralamat Jalan Raya Karang Satria No. 43 Bekasi, Jawa Barat. Kemudian kantor CV. Azka Medical di Bumi Sani Permai, Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Serta rumah kontrakan Dewi House di Jalan Pahlawan No. 7, Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Setelah menangkap J, pada 21 Juni 2016, penyidik menggeledah tempat lain yang diduga menjadi jalur distribusi jaringan ini di Jakarta.
Penggeledahan dilakukan di Apotek Rakyat Ibnu Sina, yang diduga menjadi tempat pembuatan vaksin palsu, yang ada di Jalan Manunggal Sari, Jakarta Timur. Selain itu, di Jalan Lampiri Jati Bening, Bekasi. Lalu di Puri Hijau Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Serta Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur, dan Kemang Regency Bekasi.
Pada penggeledahan ini, polisi menyita barang bukti 195 sachet Hepatitis B, 221 botol vaksin Pediacel, 364 vial atau botol pelarut vaksin campak kering, 81 sachet vaksin penetes Polio, 55 vaksin anti snake dalam plastik. Selain itu, dokumen terkait vaksin, bahan baku dan sarana pembuatan vaksin, alat penutup botol vaksin, dan hasil racikan vaksin palsu.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (ase)