Rambu Sistem Ganjil Genap Mulai Dipasang Akhir Juni Ini

Pengendara Motor Abaikan Rambu Lalulintas
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Sigit Wijatmoko mengatakan seluruh Rambu Pendahulu Penunjuk Jurusan (RPPJ), terkait penerapan aturan 3 in 1 di Jakarta, secara bertahap akan diganti. Penggantian dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan aturan pembatasan kendaraan pengganti, aturan pelat nomor ganjil-genap, pada tanggal 30 Agustus 2016.

"Kita akan melaksanakan kegiatan penggantian rambu selama masa sosialisasi," ujar Sigit saat dihubungi VIVA.co.id, Jum'at, 24 Juni 2016.

Masa sosialisasi, akan dilakukan pada tanggal 28 Juni 2016 hingga 26 Juli 2016, sebelum aturan diujicoba pada tanggal 27 Juli 2016 hingga 26 Agustus 2016.

Sigit mengatakan, seluruh rambu aturan 3 in 1 yang masih ada atau sekadar ditutup terpal saat ini, akan menjadi petunjuk pengendara jalan untuk menyesuaikan kegiatan berkendaranya dengan aturan ganjil - genap.

Selain itu, selama masa sosialisasi, Dishubtrans juga menggunakan berbagai media luar ruang milik pemerintah maupun milik swasta, untuk mengenalkan aturan yang baru pertama kali diterapkan di Jakarta.

"Mobil VMS (Variable Message Signs) juga dikerahkan di beberapa titik sebagai media sosialisasi aturan," ujar Sigit.

Sigit menyampaikan, selama masa sosialisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), penegak aturan juga akan mulai dikerahkan. Masa sosialisasi, adalah masa bagi petugas kepolisian, petugas Dishubtrans, serta Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), untuk membiasakan diri menjadi penegak aturan transisi sebelum aturan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ ERP) diterapkan.

"Para petugas kebanyakan ditempatkan di traffic light yang ada di sepanjang jalur penerapan aturan," ujar Sigit.

Catat, 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Terbaru

Diberitakan sebelumnya, aturan pelat nomor ganjil genap akan mulai diujicoba dari 28 Juni 2016 hingga 26 Juli 2016. Aturan diujicoba di jalan protokol yang sebelumnya menerapkan aturan three in one, yaitu Jalan Sudirman - Thamrin sepanjang 12,6 kilometer, dan Jalan HR Rasuna Said sepanjang 4,05 kilometer.

(ren)

Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Mulai Diterapkan 6 Juni 2022
Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta

Pekan Ini Ada Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

Seperti dikutip dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, bahwa aturan ganjil genap di Jakarta minggu ini hanya berlaku tiga hari saja. Sedangkan dua harinya dibebaskan.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024