10 Ribu Iphone dan Xiaomi BM Bakal Dijual di Roxy
- VIVA.co.id / Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Aparat Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, telah menyatakan 10 ribu telepon seluler mewah merek Iphone dan Xiaomi yang disita dari dua mobil box di Tol Slipi, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu adalah ilegal.
Barang selundupan dari luar negeri itu, rencananya akan dipasarkan di pusat perbelanjaan elektronik Roxy, Jakarta Barat.
"Kemarin (Kamis 23 Juni 2016) oleh Krimsus sudah digelar bersama stake holder lainnya, termasuk (Ditjen) Bea Cukai. Ini memang barang-barang penyelundupan (black market)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 24 Juni 2016.
Karena penyelundupan barang tersebut menyangkut aturan kepabeanan, kata Awi, maka ribuan ponsel mewah itu diserahkan sepenuhnya ke Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur.
"Karena yang berwenang menangani kepabeanan itu (Ditjen) Bea Cukai, makanya kita limpahkan," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan truk bermuatan. Di dalam truk dengan nopol B 9064 BZ berisi satu valet berisi HP Xiaomi Mi 4i 16GB dengan berat perkiraan satu ton, satu Valet berisi HP Iphone 5 dengan perkiraan berat satu ton, satu Valet berisi HP Xiaomi redmi 2 pro dengan perkiraan berat satu ton, satu kardus iphone 6S. Total 5.000 buah HP.
Truck nopol B 9798 IL berisi satu valet batangan HP iphone 5 S diperkiraan berat satu ton, satu valet HP xiaomi Mi3 dengan perkiraan berat satu ton, satu valet sporster titan fxs dengan perkiraan berat satu ton. Total 5.000 buah HP. Secara keseluruhan total HP diperkirakan sebanyak 10 ribu buah hp dengan berbagai merek. (asp)