Rencana Ahok Setelah Dapat Dukungan dari Golkar
- Irwandi Arsyad/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Sejumlah partai politik resmi mendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk maju kembali dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta tahun 2017 mendatang. Setelah Partai Hanura yang menyatakan dukungannya langsung, hari ini rencananya Partai Golkar akan menyatakan hal serupa kepada orang nomor satu di Jakarta itu.
Lantas, bagaimana sikap Ahok terhadap relawan KTP yang sudah mengusungnya sejak awal. Ahok mengaku segera menemui komunitas relawannya, Teman Ahok. Itu akan ia lakukan setelah mendapat surat rekomendasi dukungan dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Dikantonginya dukungan resmi dari partai berlambang pohon beringin itu berarti genapnya pula surat rekomendasi resmi yang ia terima dari tiga partai politik yang menyatakan mendukungnya sebagai kandidat calon Gubernur DKI perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.
"Kemarin waktu sejuta (KTP terkumpul sejuta) ngomong, mau ketemu untuk rapat yang lebih serius kalau udah dapat surat (dukungan) dari tiga partai. Sekarang Nasdem sudah, Hanura sudah, tinggal Golkar," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki di Balai Kota DKI, Jumat, 24 Juni 2016.
Ahok resmi menerima dukungan dari Partai Nasdem di Istora Senayan pada Minggu, 20 Maret 2016. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Hanura, secara resmi melengkapi dukungan Partai Hanura kepada Ahok pada Kamis, 23 Juni 2016. Ahok sebelumnya menerima dukungan dari DPD Partai Hanura DKI pada Sabtu, 26 Maret 2016.
Sementara Partai Golkar, secara lisan memberikan pernyataan mendukung dalam Musyawarah Daerah DKI partai itu pada Minggu, 19 Juni 2016. Dukungan resmi dan tertulis akan diberikan langsung Partai Golkar di kantor DPD Golkar DKI siang ini kepada Ahok.
Ahok mengatakan, saat bertemu Teman Ahok, ia secara tegas akan menyampaikan dirinya telah didukung tiga partai politik. Ia kemudian akan meminta pendapat tentang jalan terbaik yang harus diambil dirinya.
Menggunakan dukungan dari ketiga partai, ia bisa dengan mudah diusung dari jalur partai politik. Sementara, bila memanfaatkan KTP yang terkumpul, ia harus menempuh mekanisme verifikasi faktual dukungan terlebih dahulu sebelum dipastikan turut berpartisipasi di Pilkada.