Diingatkan Polisi Diadang Massa, Ahok Tetap ke Penjaringan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tetap datang ke lokasi peresmian Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Penjaringan Indah, Penjaringan, Jakarta Utara, mesti mengetahui bakal dihadang warga pada Kamis, 23 Juni 2016.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi hingga Kepolisian Metro Jakarta Utara sempat memintanya untuk tidak hadir pada acara peresmian RPTRA yang dibangun menggunakan dana tanggung jawab sosial perusahaan PT. Grogol Indah itu.

"Ini juga sama, usulan dari Wali Kota semua, (usulannya) 'lebih baik Bapak enggak usah datang resmiin RPTRA'," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Jum'at, 24 Juni 2016.

Sebelumnya diberitakan, kedatangan Ahok di RPTRA Penjaringan Indah diwarnai kericuhan. Massa yang berkumpul di jalan utama tak jauh dari lokasi peresmian menyerang aparat yang berjaga saat mengetahui Ahok tiba dan meninggalkan lokasi tanpa melalui akses jalan utama.

Ahok mensinyalir, massa yang sama yang juga sempat hendak menolak kedatangannya saat akan meresmikan RPTRA Rawa Badak Utara pada 26 Mei 2016.

Kedatangan Ahok saat itu dibatalkan dan diwakili oleh wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, karena Ahok mendadak harus melepas Presiden Joko Widodo yang akan melakukan kunjungan ke luar negeri dari Bandara Halim Perdanakusumah.

"Sejak itu mereka (massa yang menolak kehadirannya) ngomong, 'Pokoknya Ahok enggak boleh enggak boleh meresmikan di manapun, kecuali wakilnya (yang meresmikan)'," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, meski mendapat ancaman seperti itu, dirinya tidak gentar. Hal itu dibuktikan dengan kedatangannya ke RPTRA Penjaringan Indah kemarin mesti kabar akan adanya aksi penghadangan telah terdengar.

Gagalkan Aksi Warga Hadang Ahok, Ini Strategi Polisi

Ahok mengatakan, pembangunan RPTRA adalah program Pemerintah Provinsi DKI. Ia sebagai pimpinan bertanggungjawab meresmikan dan menyerahkan penggunaannya kepada warga.

Massa, tidak berhak melarangnya melaksanakan tugas itu. Meski disertai ancaman, kepolisian, yang merupakan aparat keamanan milik negara, wajib melakukan pengamanan kepada dirinya yang melaksanakan tugas.

Dua Polisi Luka saat Bentrok Penghadangan Mobil Ahok

"Masa kalau ada massa saya enggak boleh datang? Memangnya diatur massa negara ini? Mau pakai cara preman?" ujar Ahok.

Ruang Pengaduan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM Sebut Aparat Keamanan Sengaja Lakukan Serangan

Komnas HAM merilis hasil penyelidikan bentrokan di Tanah Karo.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016