DKI Harus Bayar Ganti Rugi Pembelian Lahan Sumber Waras
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, wajib membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp191 miliar terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Hal tersebut didasari hasil audit BPK, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014.
Menurut Harry, meski Gubernur DKI Jakarta saat ini, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak mau membayarnya, Pemerintah Daerah berikutnya tetap harus membayar.
"Dia akan membebankan kepada pemerintahan berikutnya dan jika pemerintahan berikutnya tidak menindaklanjuti akan membebankan ke pemerintah berikutnya, sampai kiamat," kata Harry di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 Juni 2016.
Harry menegaskan, hasil audit yang dilakukan pihaknya bersifat final dan mengikat. Terkait hasil penyelidikan KPK yang menyebut tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, Harry menyebut, pihaknya dan KPK berbeda kewenangan.
"Kan kita sudah sepakat dengan KPK, kita saling menghormati kewenangan masing-masing," kata dia.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua MPR Zulkifli Hasan menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan rekomendasi BPK dalam pengembalian kerugian keuangan negara. "Kalau BPK menemukan kerugian negara ya harus dikembalikan," kata Zulkifli di Gedung KPK.
Zulkifli mengaku, saat dia menjabat Menteri Kehutanan, pernah diminta mengembalikan kerugian keuangan negara oleh BPK. Padahal, kerugian negara yang ditemukan BPK terkait tiket perjalanan yang batal digunakan.
"Kan dulu saya pernah ada temuan soal tiket, kita gunakan terus batal. Itu saja harus dikembalikan, walaupun itu enggak ambil dan dan harus dikembalikan walaupun urunan," ujar dia.