Aliran Dana Rp30 M ke Teman Ahok Bukan Pelanggaran Pilkada
- VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan, belum mengkategorikan dugaan aliran dana pengembang reklamasi sebesar Rp30 miliar kepada Teman Ahok, sebagai pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI. Meskipun Teman Ahok adalah jaringan relawan yang akan mendukung Basuki Tjahaja Purnama maju melalui jalur perorangan atau independen.
Sebab, menurut Ketua KPUD Jakarta, Sumarno, Ahok, sapaan Basuki, belum mendaftarkan diri dan belum ditetapkan sebagai calon Gubernur dalam Pilgub DKI 2017.
"Yang diatur adalah dana kampanye yang digunakan oleh calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur untuk kegiatan kampanye. Masalahnya sekarang ini adalah, belum ada cagub dan cawagub yang mendaftar dan ditetapkan KPU," kata Sumarno melalui sambungan telepon, Kamis 23 Juni 2016.
Menurutnya, Teman Ahok juga belum ditetapkan Ahok sebagai tim kampanye Ahok. Ketika bakal calon telah mendaftar, barulah setiap tim kampanye juga harus dilaporkan kepada KPUD.
Setelah itu, lanjut dia, setiap penerimaan dan pengeluaran yang diterima pasangan calon beserta tim kampanyenya harus mempunyai laporan keuangan tertulis. Nanti rekening dana kampanye dan laporan pertanggungjawaban akan diperiksa oleh akuntan independen yang ditunjuk KPUD.
Penerimaan sumbangan yang ditetapkan KPUD dari perorangan yaitu maksimal Rp75 juta dan perusahaan maksimal Rp700 juta.
"Memang dari kategori aturan KPU belum ada pelanggaran. Yang pasti, kalau sudah resmi mencalonkan diri dan Teman Ahok resmi ditetapkan sebagai tim kampanye, mereka tidak boleh menerima dana dengan jumlah fantastis," kata dia.
Sebelumnya, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang, mengungkapkan adanya dugaan aliran dana Rp30 miliar dari pengembang proyek reklamasi ke Teman Ahok.