BPK: Sumber Waras Harus Kembalikan Rp191 Miliar ke DKI
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Staf Ahli Bidang Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, I Nyoman Wara mengakui, pihak yang harus mengembalikan uang Rp191 miliar terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras adalah Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Tugas Pemprov DKI adalah bagaimana meminta, agar uang itu dikembalikan.
"(Diganti oleh) dari tempat mana itu dibayarkan, kan mestinya begitu. Mesti tindaklanjuti (oleh Pemda DKI), rekomendasinya bagaimana harus menindaklanjuti,” kata Nyoman di Balaikota, Jakarta, Kamis 23 Juni 2016.
Setelah dikembalikan YSKW, lanjut dia, barulah Pemprov DKI mengembalikan uang itu ke kas daerah. "Kalau Pemprov yang mengembalikan, jeruk makan jeruk dong," tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saifullah mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa mengembalikan uang tersebut, karena telah disetor ke YKSW.
Menurut Saifullah, setiap ada kelebihan pembayaran dari suatu pembangunan infrastruktur, dan setelah diaudit BPK ternyata ada kelebihan, yang harus mengembalikan bukanlah Pemprov DKI, melainkan pihak ketiga. Pihaknya, hingga saat ini terus berkoordinasi untuk proses pengembalian itu.
Dalam laporan audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, telah dikeluarkan berbagai rekomendasi, salah satunya adalah membatalkan pembelian tanah RS Sumber Waras dengan pihak YKSW. (asp)