Ahok Ungkap Ruginya Sampah Jakarta Dikelola Swasta

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, kembali menyebut tanah seluas 110,8 hektare di Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang dijadikan lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang adalah milik Pemerintah Provinsi DKI.

Lokasi Gunungan Sampah Ilegal di Kalideres Akan Ditutup

Adanya perusahaan swasta, PT Godang Tua Jaya (GTJ), yang mengelola kegiatan pengolahan sampah Jakarta di sana, dianggap merugikan. Diatur perjanjian kerja sama antara DKI dan Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2008, volume sampah yang dikirim Jakarta ke sana diatur.

Padahal, Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, bila TPST Bantar Gebang berdiri di atas tanah yang dimiliki sendiri, volume pengiriman sampah Jakarta ke sana seharusnya tidak perlu dibatasi.

Gunungan Sampah Ilegal Dibakar, Warga Kalideres Kena ISPA

"Anda kirim sampah lebih, taruh di tanah Anda, boleh enggak? Ya boleh dong, tanah kamu kok," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Kamis, 23 Juni 2016.

Ahok mengatakan, adanya kerja sama juga merugikan DKI dari segi keuangan. Masih diatur perjanjian, DKI harus membayar sejumlah uang berupa tipping fee (uang pembayaran pengelolaan sampah yang berasal dari APBD) kepada GTJ.

Sandiaga: Tong Sampah Made In Jerman Bagian Modernisasi

Ahok beranggapan, mekanisme yang seharusnya diambil adalah swakelola. Penggunaan anggaran pemerintah oleh pihak swasta membuka celah penggunaan anggaran menjadi tidak efisien.

Dalam hal pengelolaan sampah Jakarta di TPST Bantar Gebang, GTJ membagi dua tipping fee yang nilainya Rp336 miliar dengan perusahaan lain, PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).

"Setahun bikin dua PT tanpa sepengetahuan kita," ujar Ahok.

Kedua perusahaan, pertama kali diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI 2014, juga terbukti tidak memenuhi kewajiban yang diatur kontrak kerja sama pengelolaan TPST.

Salah satu hal yang paling disoroti adalah tidak terbangunnya teknologi pengolahan sampah Gasification Landfill Anaerobic Digestion (GALFAD). Teknologi itu seharusnya mengubah tumpukan sampah Jakarta dengan kapasitas 26 Megawatt.

"Anda janjikan bangun mesin, tapi enggak bangun. Kita bayar doang (tipping fee), sampah cuma numpuk," ujar Ahok.

Lokasi pembuangan sampah diduga ilegal di Kampung Rawa Bokor, Kamal, Kalideres.

Cerita Asal Usul Gunungan Sampah Ilegal di Kalideres

Warga menghirup bau tak sedap setiap hari.

img_title
VIVA.co.id
24 Juni 2018