Kantor Ahok Minta Sumber Waras Kembalikan Rp191,3 Miliar
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menjalankan rekomendasi untuk mengembalikan kerugian negara dari pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang nilainya mencapai Rp191,3 miliar.
Berkaitan dengan rekomendasi yang disampaikan BPK dalam audit pembalian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saifullah mengatakan Pemprov DKI tidak bisa mengembalikan uang tersebut karena telah disetor ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). .
"Itu kan uang sudah dikirim, sudah dibayarkan, jadi enggak bisa dikembalikan. Jadi Pemprov enggak bisa mengembalikan," ujar Saifullah di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.
Karena telah disetor, lanjut dia, yang harus mengembalikan uang itu adalah Yayasan Sumber Waras. Setelah itu, barulah Pemprov DKI menganggarkan kembali sesuai mekanisme.
"Kan kami pelaksana, Pemprov harus tagih ke Sumber Waras, nanti dibayarkan oleh mereka. Rekomendasi begitu," tambahnya.
Menurut Saifullah, setiap ada kelebihan pembayaran dari suatu pembangunan infrastruktur, dan setelah diaudit BPK ternyata ada kelebihan, yang harus mengembalikan bukanlah Pemprov DKI melainkan pihak ketiga. Pihaknya hingga saat ini terus berkoordinasi untuk proses pengembalian itu.
"Kita tunduk kepada lembaga negara jadi kalau urusan pengembalian ini sangat jelas dari pihak ketiga," katanya.
Dalam laporan audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, telah dikeluarkan berbagai rekomendasi, salah satunya adalah membatalkan pembelian tanah RS Sumber Waras dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).
Pembatalan untuk melakukan pemulihan indikasi kerugian negara minimal Rp191,3 soal pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Kemudian BPK juga merekomendasikan agar Pemprov meminta pertanggungjawaban pihak YKSW dengan menyerahkan lokasi fisik di tanah Jalan Kya Tapa sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bukan fisik tanah yang berada di Jalan Tomang Utara. Rekomendasi selanjutnya adalah menagih tunggakan PBB sejak 1994 sampai dengan 2014 yang belum dibayar YKSW senilai Rp3,08 miliar.
Rekomendasi lain memerintahkan SKPD/SKPKD supaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan proses pengadaan lahan serta meningkatkan koordinasi antar SKPD terkait dalam pembebasan tanah dengan berpedoman pada ketentuan berlaku. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada tim pembelian tanah yang tidak cermat dan tidak teliti melakukan pencocokan lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) di lapangan.