Ahok Bongkar Bukti Korupsi Anggaran UPS ke Bareskrim
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, pagi tadi, dilakukan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua anggota DPRD DKI. Keduanya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS).
Kedua tersangka, yakni Fahmi Zulfikar Hasibuan, anggota DPRD DKI periode 2014 - 2019 dari fraksi Partai Hanura dan M Firmansyah, anggota DPRD DKI periode 2009 - 2014 dari fraksi Partai Demokrat yang sama-sama anggota Komisi E DPRD DKI periode sebelumnya, menyebut namanya dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap mereka.
Ahok, sapaan akrab Basuki, memenuhi panggilan Bareskrim untuk mengkonfirmasi keterangan dua mantan anggota komisi yang menyetujui penganggaran 49 UPS yang nilainya masing-masing berada di kisaran Rp5,8 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2014.
"(Pemeriksaan) cuma melengkapi berita acara yang lama," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.
Ahok enggan mengungkap hal yang ia sampaikan kepada penyidik. Menurutnya, ia hanya menyampaikan bukti-bukti yang menunjukkan adanya penganggaran yang merupakan pangkal peristiwa kisruh APBD DKI 2015 itu adalah anggaran siluman atau digelembungkan.
"Dibilang buktinya ada enggak (penganggaran digelembungkan)? Ya, saya kasih tahu saja," ujar Ahok.