Pengacara: Adakah Saksi Lihat Jessica Masukkan Sianida?
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang bermodus kopi campur sianida, menyatakan bahwa saksi-saksi ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan nanti, tidak akan berperan banyak menentukan putusan hakim.
Ketua tim kuasa hukum, Otto Hasibuan mengatakan, kehadiran saksi ahli tidak akan bisa menceritakan fakta-fakta dalam perkara yang didakwakan kepada Jessica.
"Saksi ahli tidak begitu banyak peran di sini. Ahli itu menceritakan hal yang tidak jelas. Ahli tidak menceritakan fakta, tidak menceritakan hal yang dilakukan Jessica. Ahli hanya menceritakan dari sudut pandang ilmu," kata Otto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.
Otto mengatakan, pada intinya dalam persidangan Jessica, perkara dan bukti yang diajukan JPU, menurutnya tidak kuat untuk menjerat Jessica dengan pasal pembunuhan berencana yang didakwakan JPU.
"Yang pentingkan sekarang di sini ada bukti. Apakah ada saksi yang melihat dan mengetahui Jessica memasuki racun ke kopinya Mirna? Itu poinnya," katanya.
Seperti diketahui, siang tadi majelis hakim PN Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Mirna. Sidang berjalan dengan agenda membacakan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU dari Jessica melalui kuasa hukumnya. Dalam persidangan itu, JPU menolak semua keberatan yang dibacakan kuasa hukum Jessica.