Gandakan Pelat Kendaraan Ganjil Genap, Pidana Mengintai
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Kepolisian tak hanya akan melakukan penilangan terhadap kendaraan bermotor yang terbukti menggunakan pelat nomor ganda saat diberlakukannya sistem ganjil genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta. Pelaku pengganda pelat juga akan dijerat dengan hukum pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengatakan bahwa pengganda pelat kendaraan akan dihukum dengan pidana terkait pemalsuan.
"Yah, jelas kita tindak jika palsu, kita tilang. Bahkan jika lakukan penipuan kita kenakan tindak pidana pasal penipuan," kata Awi, Selasa, 21 Juni 2016.
Sebelumnya, kepolisian mengendus kemungkinan adanya upaya melanggar hukum yang ditempuh pemilik kendaraan di Jakarta. Kemungkinan ini bisa terjadi saat aturan pembatasan kendaraan bermotor, dengan sistem ganjil genap resmi diterapkan Pemerintah Provinsi DKI.
Upaya melanggar hukum yang berpotensi terjadi saat sistem ganjil genap berlaku ialah modus penggunaan pelat nomor kendaraan ganda. Modus itu berpotensi terjadi mengingat setiap hari, tak semua kendaraan bermotor bisa melintas ruas jalan protokol yang memberlakukan sistem ganjil genap.
Pemilik kendaraan yang berwatak tak baik berpotensi menggunakan dua pelat nomor kendaraan. Aksi ini dilakukan agar pengendara bisa tetap melintasi ruas jalan sistem ganjil genap setiap harinya.
Menurut Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto, tidak sulit bagi petugas kepolisian untuk mendeteksi kendaraan yang menggunakan pelat ganda. Otomatis salah satu dari pelat ganda merupakan pelat nomor kendaraan palsu.
"Anggota lebih jeli karena pelat nomor resmi ada tanda khususnya," kata Moechgiyarto.