DKI Tunggu Pernyataan Resmi KPK Soal Sumber Waras

Sekretaris Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menerima salinan formal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan pembelian sebagian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras tak melanggar hukum.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, di Balai Kota DKI, Selasa, 21 Juni 2016. "Nanti kan mungkin akan ada semacam surat atau apa. Nanti ya (langkah tindak lanjut) sesuai isi surat, harus seperti apa," ujarnya.

Pembelian lahan itu dipermasalahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya. Masalah ditemukan setelah BPK memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI 2014. BPK menduga pembelian lahan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp191,3 miliar.

Saefullah mengatakan, Pemprov DKI bertindak sesuai rekomendasi lembaga yang lebih tinggi terkait pembelian lahan itu. Jika pembelian lahan dinyatakan merugikan keuangan negara seperti yang disampaikan BPK, sesuai UUD 1945 Pasal 23E ayat 3, Pemprov DKI siap melakukan langkah tindak lanjut.

Namun, Saefullah mengatakan, langkah tindak lanjut itu bukan pengembalian kerugian daerah oleh pemerintah. Pihak yang melakukan pengembalian dalam hal ini adalah Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). "Yang mengembalikan uang bukan DKI, tapi yang terima uang, yang kami bayar (YKSW)," ujar Saefullah.

Dalam kasus Sumber Waras, uang sebesar Rp191,3 miliar itu berarti dikembalikan ke kas daerah. Pemerintah akan memasukkan dana itu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun selanjutnya. "Dia nanti jadi bagian dari anggaran tahun berikutnya," ujar Saefullah.

Hal itu, kata Saefullah, hanya akan terjadi jika rekomendasi yang diterima pemerintah memang berupa pengembalian uang.

Dalam pertemuan antara pimpinan KPK dan BPK di Gedung BPK, Senin, 21 Juni 2016, BPK tetap pada pendiriannya bahwa pembelian lahan tersebut merugikan keuangan daerah.

Ahok Ogah Kembalikan Rp191,3 M Dugaan Kerugian Sumber Waras

BPK menyatakan hal itu berdasarkan hasil audit investigasi lembaganya. Namun, KPK tetap menjadi pihak yang berwenang memberi keputusan adanya pelanggaran hukum. KPK merupakan pihak yang dibantu BPK dalam melakukan penyelidikan.

Lantaran itu, Saefullah mengatakan, pemerintah harus menunggu rekomendasi formal dari KPK sebelum mengambil langkah selanjutnya. Langkah tersebut adalah meneruskan pembangunan rumah sakit atau memproses pengambilan nilai yang dianggap merugikan ke kas daerah.

BPK Temukan DKI Beli Tanah Miliknya Sendiri

(mus)

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.

KPK Siap Ladeni Gugatan Ratna Sarumpaet cs Soal Ahok

KPK digugat karena 'menutup-nutupi' kasus Sumber Waras dan Raperda.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2016