Polisi Endus Modus Pelat Nomor Ganda di Sistem Ganjil Genap
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Kepolisian mengendus kemungkinan adanya upaya melanggar hukum yang ditempuh pemilik kendaraan di Jakarta, saat aturan pembatasan kendaraan bermotor, dengan sistem ganjil genap resmi diterapkan Pemerintah Provinsi DKI.
Upaya melanggar hukum yang berpotensi terjadi saat sistem ganjil genap berlaku ialah, modus penggunaan pelat nomor kendaraan ganda. Modus itu, berpotensi terjadi mengingat dalam setiap hari, tak semua kendaraan bermotor bisa melintas ruas jalan protokol yang memberlakukan sistem ganjil genap.
Sehingga, pemilik kendaraan yang berwatak tak baik, berpotensi menggunakan dua pelat nomor kendaraan, dengan nomor genap dan ganjil untuk bisa tetap melintasi ruas jalan sistem ganjil genap.
"Kita yang mengawasi, kalau melanggar ya kita tilang. Bisa saja ada pelat ganda, tapi kan itu pelanggaran," kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto, Selasa, 21 Juni 2016.
Menurut Moechgiyarto, tidak sulit bagi petugas kepolisian untuk mendeteksi kendaraan yang menggunakan pelat ganda. Karena, otomatis salah satu dari pelat ganda merupakan pelat nomor kendaraan palsu.
"Anggota lebih jeli karena pelat nomor resmi ada tanda khususnya," kata Moechgiyarto.
Aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap akan diujicobakan mulai 20 Juli 2016, dan diberlakukan mulai 23 Agustus 2016 di Jakarta, aturan ini diterapkan tak ubahnya aturan pembatasan kendaraan 'three in one' atau 3 in 1.
Kebijakan sistem ganjil genap diterapkan Pemerintah Provinsi DKI untuk mengantisipasi kemacetan di jalan protokol, usai tak lagi diberlakukannya sistem three in one.
Sistem ganjil genap akan diterapkan sebagai aturan perantara, setelah aturan 3 in 1 dihapus, sambil menunggu kesiapan pemerintah menerapkan aturan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ ERP).