Suami Mirna Yakin Hakim Ungkap Sosok Jessica Sebenarnya

Mirna semasa hidup bersama suaminya.
Sumber :
  • facebook Mirna Salihin

VIVA.co.id – Arief Sumarko, suami almarhumah Wayan Mirna Salihin, sangat yakin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dapat membuktikan Jessica Kumala Wongso bersalah dalam perkara pembunuhan bermodus racun sianida itu.

"Yakin, optimis," kata Arief saat menghadiri sidang lanjutan perkara pembunuhan istrinya di PN Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.

Arief yang hadir dalam sidang bersama saudara kembar Wayan Mirna, yaitu Sandy Salihin mengatakan, selain yakin Jessica adalah pembunuh Mirna. Arief juga yakin pada akhirnya masyarakat akan tahu siapa sebenarnya sosok Jessica, melalui proses persidangan dan putusan yang nantinya diputuskan majelis hakim.

"Serahkan ke pangadilan saja. Kalian juga penasaran, biar kalian lihat siapa itu dia (Jessica)," kata Arief.

Sementara itu dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keberatan atau eksepsi terdakwa Jessica atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar pekan lalu.

Dalam sidang siang ini, JPU menolak seluruh eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso.

"Jaksa penuntut umum pada dasarnya menolak semua eksepsi kuasa hukum terdakwa," kata Jaksa Ardito Muwardi.

Penolakan itu, kata Ardito, berdasarkan pada pemahaman yang keliru dari kuasa hukum atas dakwaan JPU. Sebanyak tiga materi pokok eksepsi yang diajukan dimentahkan oleh jaksa.

Jaksa Tolak Mentah-Mentah Kesaksian Suami Terdakwa Ike Farida di Sidang Sumpah Palsu

Sebab, eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Jessica, seharusnya hanya menyinggung aspek formal, bukan pada aspek materiil. "Sehingga eksepsi tersebut tidak berlandaskan hukum, dan patut untuk ditolak," ujar Jaksa Ardito.

Atas hal tersebut, JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut:

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

Pertama, menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa Surat Dakwaan Nomor Reg: PDM-2003/JKT.PST/05/2016 tanggal 30 Mei 2016 atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess telah disusun sebagaimana mestinya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan doktrin maupun teori hukum pidana. Karena itu, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

"Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess tetap dilanjutkan," kata Ardito.

Menkum Supratman: Dulu Kemenkumham Itu Kementerian yang Sangat Gemuk
Ilustrasi Telepon DC Pinjol

Berbahayakah Mengabaikan Telepon DC Pinjol? Ketahui Fakta di Baliknya!

Apakah mengabaikan telepon dari debt collector pinjol berbahaya? Temukan fakta di balik risiko yang mungkin timbul jika kamu tak menanggapi panggilan mereka.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024