Suami Mirna Yakin Hakim Ungkap Sosok Jessica Sebenarnya

Mirna semasa hidup bersama suaminya.
Sumber :
  • facebook Mirna Salihin

VIVA.co.id – Arief Sumarko, suami almarhumah Wayan Mirna Salihin, sangat yakin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dapat membuktikan Jessica Kumala Wongso bersalah dalam perkara pembunuhan bermodus racun sianida itu.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

"Yakin, optimis," kata Arief saat menghadiri sidang lanjutan perkara pembunuhan istrinya di PN Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.

Arief yang hadir dalam sidang bersama saudara kembar Wayan Mirna, yaitu Sandy Salihin mengatakan, selain yakin Jessica adalah pembunuh Mirna. Arief juga yakin pada akhirnya masyarakat akan tahu siapa sebenarnya sosok Jessica, melalui proses persidangan dan putusan yang nantinya diputuskan majelis hakim.

Niat Adukan Kasus, DPR Bilang Persoalan Jaksa Jovi Masalah Sepele

"Serahkan ke pangadilan saja. Kalian juga penasaran, biar kalian lihat siapa itu dia (Jessica)," kata Arief.

Sementara itu dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keberatan atau eksepsi terdakwa Jessica atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar pekan lalu.

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

Dalam sidang siang ini, JPU menolak seluruh eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso.

"Jaksa penuntut umum pada dasarnya menolak semua eksepsi kuasa hukum terdakwa," kata Jaksa Ardito Muwardi.

Penolakan itu, kata Ardito, berdasarkan pada pemahaman yang keliru dari kuasa hukum atas dakwaan JPU. Sebanyak tiga materi pokok eksepsi yang diajukan dimentahkan oleh jaksa.

Sebab, eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Jessica, seharusnya hanya menyinggung aspek formal, bukan pada aspek materiil. "Sehingga eksepsi tersebut tidak berlandaskan hukum, dan patut untuk ditolak," ujar Jaksa Ardito.

Atas hal tersebut, JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut:

Pertama, menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa Surat Dakwaan Nomor Reg: PDM-2003/JKT.PST/05/2016 tanggal 30 Mei 2016 atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess telah disusun sebagaimana mestinya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan doktrin maupun teori hukum pidana. Karena itu, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

"Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess tetap dilanjutkan," kata Ardito.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya