RSHJ Siap Layani Laporan Hukum Ibu Bayi Kembar
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Ketua Dewan Pengawas Rumah Sakit Harapan Jayakarta (RSHJ), Jakarta Timur, Hermawan Saputra menyebutkan, tindakan Raudiah Elva Ningsih (37), ibu yang diduga kehilangan salah satu bayi kembarnya usai persalinan di rumah sakit itu, melaporkan rumah sakitnya ke polisi merupakan hak seseorang.
"Itu hak dia. Tapi prinsipnya kami sudah membuka, tidak ada kesalahan prosedur, tidak ada juga masalah ibu dan bayinya," ujar Hermawan, Selasa, 21 Juni 2016.
"Jika kemudian ibunya merasa tidak puas karena merasa mempunyai bayi dua dan menduga kami melakukan hal-hal tidak manusiawi, itu hak beliau," Hermawan menambahkan.
Menurut Hermawan, pihaknya tidak menyembunyikan apalagi menghilangkan bayi seperti yang dituduhkan oleh Raudiah. Hermawan mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh RSHJ tidak ada yang melanggar prosedur.
"Tidak ada lagi hal-hal (melanggar), apa lagi menyembunyikan bayi. Kami juga rumah sakit yang jelas, jelas izinnya, jelas statusnya. Kalau melaporkan ke polisi itu hak ibunya, silakan saja,” kata Hermawan.
Pihak RSHJ, kata Hermawan, bingung jika dituduhkan melakukan perbuatan melanggar hukum. "Tanyakan saja ke polisi pasal apa yang akan dikenakan dan hal apa. Kalau misalnya mau ke ranah hukum, kami siap dan bisa saja kami balik melaporkan," ujar Hermawan.
Sebelumnya, Raudiah Elva Ningsih (37), ibu yang diduga kehilangan salah satu bayi kembarnya usai persalinan di Rumah Sakit Harapan Jayakarta (RSHJ), Jakarta Timur, melaporkan rumah sakit tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur, Senin, 20 Juni 2016. (ase)