Jaksa Tolak Seluruh Keberatan Kuasa Hukum Jessica

Suasana sidang Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.

Hakim Sebut Tangis Jessica Saat Baca Pledoi Hanya Sandiwara

"Jaksa penuntut umum pada dasarnya menolak semua eksepsi kuasa hukum terdakwa," kata Jaksa Ardito Muwardi di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Penolakan itu, kata Ardito, berdasarkan pada pemahaman yang keliru dari kuasa hukum atas dakwaan JPU. Sebanyak tiga materi pokok eksepsi yang diajukan dimentahkan oleh jaksa.

Hakim Yakin Jessica Masukkan Sianida ke Kopi Mirna

Sebab, eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Jessica, seharusnya hanya menyinggung aspek formal, bukan pada aspek materiil. "Sehingga eksepsi tersebut tidak berlandaskan hukum, dan patut untuk ditolak," ujar Jaksa Ardito.

Atas hal tersebut, JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut:

Pengacara Jessica: Ada Lonceng Kematian Keadilan

Pertama, menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa Surat Dakwaan Nomor Reg: PDM-2003/JKT.PST/05/2016 tanggal 30 Mei 2016 atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess telah disusun sebagaimana mestinya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan doktrin maupun teori hukum pidana. Karena itu, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

"Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess tetap dilanjutkan," kata Ardito.

Mendengar hal itu,  kuasa hukum Jessica sempat meminta mengajukan tanggapan atau duplik atas jawaban yang dibacakan JPU. Tetapi, majelis hakim yang dipimpin hakim Kisworo tidak memberikan.

Sidang kedua ini akhirnya ditunda. Pembacaan putusan sela akan dilakukan pada Selasa, 28 Juni 2016.

Sebelumnya diketahui, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016. Dalam sidang itu, JPU mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana. Tim kuasa hukum Jessica lantas menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa. (ase)

Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Apa Kata KY soal Vonis 20 Tahun Jessica?

Namun KY tak mau berkomentar soal pertimbangan hakim

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2016