Perampok Nasabah Bank Dibekuk, Satu Pelaku Wanita

Ilustrasi Perampokan.
Sumber :

VIVA.co.id – Tim Unit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku perampokan nasabah bank.

Kata Jaksa Soal Eks Notaris di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan mengatakan, tiga orang yang ditangkap yaitu, Eko alias Ibrahim alias Lekok bin Husin, Andri Baswan alias Baswan bin Basri dan Suneti alias Neti binti Saman Herman. Dalam penangkapan itu, satu tersangka Eko alias Lekok mengalami luka tembak di kaki sebelah kiri.

Menurut Hendy, komplotan ini merampok seorang nasabah bank di Pergudangan Green Sedayu Biz Park, Jalan Daan Mogot Km 18 Kalideres, Jakarta Barat, Senin, 13 Juni 2016, pukul 11.00 WIB.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

Ketika itu, korban baru mengambil uang senilai Rp60 juta di Bank BCA Duta Garden Jakarta Barat. Korban lantas menuju ke pergudangan itu bersama saksi Windi. Setibanya di lokasi, mobil berhenti. Korban turun dari mobil untuk membeli kopi. Korban lantas dipanggil oleh salah satu tersangka.

"Korban nengok dan ditodong dengan senjata api. Tersangka lainya mengambil tas warna cokelat berisi uang Rp60 juta. Tersangka melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor," ujar Hendy dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 21 Juni 2016.

22 Orang Diamankan, Buntut Kericuhan Warga vs Truk di Tangerang

Dia menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing. Eko sebagai kapten dan eksekutor, Andri (kakaknya Eko) sebagai tukang gambar sekaligus eksekutor dan Suneti (istri Andri) sebagai tukang gambar. "Sedangkan tiga pelaku lagi masih diburu dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman sembilan tahun penjara. (ase)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur Terkait Zarof Ricar

Lisa Rahmat yang merupakan pengacara terpidana Gregorius Ronald Tannur, diperiksa Kejaksaan Agung perihal kasus suap dan gratifikasi vonis bebas kliennya. Lisa diperiksa.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024