Ahok Diperiksa Polisi Terkait Korupsi UPS

Bareskrim Periksa Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat catut daya Uninterruptible Power Supply (UPS) di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

96 Juta Kendaraan Gak Bayar Pajak Bakal Disatroni Polisi ke Rumah

Ahok, sapaan akrab Basuki, diperiksa sebagai saksi untuk dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, yang menjadi tersangka kasus ini.

"Iya diperiksa, tersangka Fahmi Zulfikar dan Firmansyah," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol. Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juni 2016.

Dukung Program Kapolri dan Asta Cita, Humas Polri Perkuat SDM-Bangun Kolaborasi dengan Media

Pada pemeriksaan ini, Ahok keluar dari kantor Bareskrim Polri setelah satu jam memberikan keterangannya. Dia menuturkan, pemeriksaan kali ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelumnya.

"Pertanyaannya cuma lima, untuk melengkapi aja," kata Ahok saat hendak meninggalkan Bareskrim Mabes Polri.

Budi Arie Yakin Enggak Terlibat Judi Online di Kementerian Komdigi

Sebelumnya, pada 25 Februari 2016 lalu, Ahok pernah diperiksa untuk kedua tersangka ini. Saat itu, Ahok ditanyakan mengenai alasan adanya kebutuhan UPS, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pada kasus ini, kepolisian menetapkan lima tersangka. Selain Fahmi Zulfikar dan Firmansyah, tiga tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.

Saat ini, Alex Usman sudah divonis bersalah melakukan korupsi dan dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sedangkan Zaenal, perkaranya masih proses di pengadilan.

Di pengadilan, Alex dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) di 25 SMA atau SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014. Tindakannya ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp81 miliar. (ase)

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho

Irjen Sandi ke Jajaran Humas Polri: Jadilah Agen Cooling System dan Sigap Beri Pelayanan Informasi

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho meminta seluruh jajarannya untuk segera mengimplementasikan asta cita pemerintah dan program presisi Kapolri.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024