Jessica 'Kopi Sianida' Jalani Sidang Kedua

Jessica Kumala Wongso dan tim pengacara di Pengadilan
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN JakPus), hari ini akan menyelenggarakan kembali sidang lanjutan terdakwa kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Jaksa Nilai Jessica Wongso Manfaatkan Film Dokumenter Netflix Buat Tarik Simpati Masyarakat

Perlu diketahui, sidang hari ini, merupakan sidang kedua dengan agenda pembacaan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Jessica, pada sidang pertama, minggu lalu.

"Kita tinggal menunggu jawaban dari jaksa. Ya apa nantinya jawaban dari jaksa, iya itu aja. Agendanya mendengarkan replik atau jawaban dari Jaksa.  Mungkin nanti dupliknya langsung kita jawab nanti. Iya nanti langsung," ujar salah satu kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef, di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016.

Jessica Wongso Bawa Bukti Baru di Sidang PK, Potongan Video dari Stasiun TV

Sidang itu sendiri, diperkirakan akan dimulai pada jam yang sama seperti sidang pertama, yakni sekira pukul 10.00 WIB pagi.

Sebelumnya diketahui, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di PN JakPus, Rabu, 15 Juni 2016. Dalam sidang dengan pembacaan dakwaan itu, JPU mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana. Tim kuasa hukum Jessica lantas menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa.

Sidang PK, Hakim Tanya soal Bukti Baru yang Diajukan Jessica Wongso
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun mempersilakan Jessica mengajukan PK.

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024