Ahok: Ganjil Genap Sama dengan 3 In 1
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap yang diujicobakan mulai 20 Juli 2016, dan diberlakukan mulai 23 Agustus 2016 di Jakarta, diterapkan tak ubahnya aturan pembatasan kendaraan 'three in one' atau 3 in 1.
Aturan 3 in 1 yang baru dihapuskan, hanya mewajibkan kendaraan diisi tiga penumpang pada pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB pada pagi hari, dan pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB pada sore dan malam hari.
Pemberlakuan aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap yang direncanakan menjadi aturan transisi sebelum aturan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ ERP) diterapkan, juga akan mengikuti pengaturan waktu yang sama dengan aturan three in one.
"Ini (aturan ganjil-genap) hanya menggantikan aturan 3 in 1," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 20 Juni 2016.
Dengan demikian, melalui diberlakukannya aturan, bukan berarti kendaraan dengan pelat nomor genap, misalnya, seharian tidak diperbolehkan melintas di jalan di mana aturan diberlakukan, di hari di mana hanya kendaraan berpelat nomor ganjil diperbolehkan melintas.
"Jadi, kalau sudah lewat jam 3 in 1 (jam di mana aturan 3 in 1 biasa diberlakukan), kendaraan kamu pelatnya genap, mau lewat di tanggal ganjil boleh enggak? Boleh," ujar Ahok.
Selain itu, serupa dengan aturan 3 in 1, aturan ganjil-genap juga hanya diberlakukan di dua jalan protokol. Kedua jalan, juga direncanakan menjadi jalan di mana aturan ERP akan diberlakukan nanti. Kedua jalan itu adalah Jalan Sudirman - Thamrin sepanjang 12,6 kilometer, dan Jalan HR Rasuna Said sepanjang 4,05 kilometer.
"Jadi bukan berarti kita berlakukan aturan ini, kamu (warga), di tanggal ganjil, enggak boleh pakai mobil kamu yang pelatnya genap di seluruh Jakarta," ujar Ahok.