BPK Tak Mau Diintervensi Soal Ahok dan Audit Sumber Waras
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Azis menegaskan, kasus pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, saat ini tidak lagi berada di bawah kewenangan BPK.
Selain itu, BPK tidak bisa membuat seseorang sebagai tersangka dalam setiap audit yang dikeluarkan.
"Kami bukan penegak hukum. Kami tidak bisa mentersangkakan siapa pun. Tapi di undang-undang, kami diberikan hak untuk menegakkan hukum administrasi negara, kami diminta menegakkan hukum tersebut," kata Harry di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin 20 Juni 2016.
Tetapi, menurut Harry, apabila hasil audit BPK tidak dilanjutkan, hal tersebut melanggar konstitusi. "Penegakan hukum itu harus dilakukan. Penindaklanjutan hasil pemeriksaan kami, apabila tidak dilanjutkan, berarti melanggar konstitusi," katanya.
Meski begitu, pihaknya tidak dapat mengganggu gugat keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan tidak adanya indikasi korupsi dalam kasus RS Sumber Waras.
Lebih lanjut, ia mengatakan, adanya permintaan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok untuk membatalkan hasil audit BPK, juga tidak dapat diganggu gugat.
Menurutnya, hasil audit BPK telah final dan tidak akan berubah. Ia yakin, pihaknya telah bekerja dengan profesional dalam audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Yang bisa membatalkan adalah pengadilan. Kami meminta Pak Ahok, batalkan di pengadilan. Karena, lembaga tertinggi itu di pengadilan. Tetapi, dia sampai sekarang tidak pernah membatalkannya," ujarnya.
Namun begitu, untuk membuktikan adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut, BPK telah mempertimbangkan berbagai langkah. Tetapi, ia menegaskan, kepada pihak-pihak yang menuntut bukti hasil audit BPK, agar tidak melakukan intervensi.
"Kami tidak perlu ke lapangan, karena itu sudah final dan meyakinkan. Kami tidak bisa diintervensi," katanya. (asp)