Heru Pasrah Jika Ahok Pilih Jalur Parpol

Kepala BPKAD Heru Budi Hartono di Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono pasrah jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak menggunakan jalur perseorangan untuk maju bersamanya, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

Pilgub Bali 2024 Diperkirakan Habiskan Rp70 Miliar, KPU: Kali Ini Sangat Murah

Secara hierarki, kata Heru, saat ini dia adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi (Provinsi) DKI Jakarta. Ahok, sapaan akrab Basuki, adalah atasannya. "Saya kan prajurit," ujar Heru di Balai Kota DKI, Senin, 20 Juni 2016.

Dalam urusan wacana pencalonannya sebagai wakil gubernur bersama Ahok, Heru juga akan mengikuti kemauan Ahok. Heru akan mendukung keputusan apapun yang diambil Ahok. "Yang terbaik, termudah, tercepat untuk Pak Gubernur," ujarnya menambahkan.

Kemenangan Trisal-OME di Pilkada Palopo Terancam Dianulir MK, Ini Alasannya!

Jika Ahok melalui jalur partai politik (parpol) dan batal maju bersamanya, Heru mengaku tidak akan mempermasalahkan hal itu. "Saya prajurit, ikut saja. Pokoknya beri yang terbaik untuk Pak Gubernur," ujar Heru.

Ia pun akan kembali fokus kepada pekerjaannya sebagai PNS, tidak memusingkan urusan politik terkait Pilkada. Dengan menjadi PNS, apalagi di jenjang eselon II, ia sudah mendapat penghasilan yang memadai. "Saya PNS, masih ada gaji, saya santai saja," ujar Heru.

Eks Gubernur Kaltim Meninggal Dunia, KPK Bakal SP3 Kasus Korupsi IUP

Sebelumnya, Ahok memilih Heru sebagai calon pendampingnya untuk maju melalui jalur perseorangan atau independen dalam Pilkada Jakarta 2017, pada 6 Maret 2016. Nama Heru kemudian dimasukkan sebagai calon wakil gubernur mendampingi Ahok dalam formulir dukungan yang digalang Teman Ahok, komunitas pendukung Ahok. (mus)

Cagub-Cawagub Jakarta Nomor Urut 3, Pramono Anung-Rano Karno Bersama Tim Pemenangan

Akhirnya! Ini Waktu Pramono-Rano Karno Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada awal Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024