Ahok Akan Maju Via Parpol Asal Bisa Yakinkan Relawan
- Istimewa
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta tiga partai politik (parpol) yang telah menyatakan dukungan kepadanya, yaitu Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Golkar, untuk memberi keyakinan kepada komunitas relawan pendukungnya, Teman Ahok, bahwa lewat jalur partai politik, ketiga partai itu bisa mengusungnya sebagai calon Gubernur di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.
"Selama partai bisa yakinkan Teman Ahok bahwa (partai politik) pasti calonkan saya, saya bisa ikut parpol," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 20 Juni 2016.
Ahok mengatakan, Teman Ahok juga pada dasarnya tidak akan mempermasalahkan jika ia pada akhirnya memilih menggunakan jalur parpol. Teman Ahok pada awalnya terbentuknya, sekadar khawatir Ahok tak bisa kembali mencalonkan diri di Pilkada karena kerap berseteru dengan rekan legislatifnya yang merupakan kader partai politik di DPRD DKI.
Lagi pula, Ahok mengatakan, satu juta lebih Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI yang telah dikumpulkan Teman Ahok tidak berasal dari warga Jakarta yang mengharapkan dirinya tidak menggunakan jalur partai politik. Warga Jakarta itu memiliki pandangan yang sama dengan Teman Ahok. Dirinya, meski tengah tidak menjadi kader parpol apa pun, adalah orang yang telah lebih dari 10 tahun malang melintang di tiga partai politik (Partai Indonesia Baru, Golkar, Gerindra).
"Mereka (warga pengumpul KTP) kan juga tahu saya orang parpol," ujar Ahok.
Ahok meminta ketiga partai politik yang mendukungnya melakukan konsolidasi dengan Teman Ahok tak jauh dari Hari Raya Idul Fitri.
Karena sempat memiliki kekhawatiran bahwa partai politik kerap berubah sikap, Teman Ahok perlu diberi keyakinan berupa ketegasan sikap yang tertulis.
"Mesti ada batas waktu (partai politik meyakinkan Teman Ahok). Ya minimal habis Lebaran lah," ujar Ahok.
Sebagai informasi, ketiga parpol yang telah menyatakan dukungan kepada Ahok, bila dijumlahkan memiliki 24 kursi di DPRD DKI.
Golkar yang baru menyatakan dukungan memiliki 9 kursi. Hanura, 10 kursi. Nasdem, yang pertama kali menyatakan dukungan, memiliki 5 kursi.
Diatur Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, partai politik atau koalisi partai politik bisa melakukan pengusungan jika memiliki 20 persen kursi di DPRD.
Melihat komposisi DPRD DKI yang beranggotakan 106 orang, maka 20 persen kursi itu adalah 21,2, atau dibulatkan menjadi 22 kursi.