Terlibat Judi Bola, JK Diringkus Polisi
- Istimewa
VIVA.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang laki-laki berinisial JK (38 tahun) lantaran terlibat kasus judi bola di Jelambar, Jakarta Barat, Kamis lalu.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Herru Julianto, mengatakan JK ditangkap petugas saat sedang asyik bermain judi bola.
"Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari JK," kata Herru dalam keterangan resminya, Minggu, 19 Juni 2016.
Dalam penangkapan tersebut, dari tangan JK petugas mengamankan uang tunai sebagai taruhan sebesar Rp2.944.000 yang diduga sebagai uang judi bola.
Kini, JK digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mengetahui apakah JK merupakan bandar atau hanya pemain biasa.
Atas perbuatannya, JK akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (ase)