Aturan Ganjil-Genap Juga Berlaku untuk Sepeda Motor

Arus lalu lintas di Kuningan, Jakarta Selatan, padat, Rabu sore, 8 Juni 2016
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengungkapkan penerapan kebijakan pelat ganjil-genap di jalur bekas 3 in 1 Juli nanti tidak hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk semua kendaraan, termasuk kendaraan beroda dua.

Ujicoba Perluasan Ganjil Genap, Anies Minta Warga DKI Maklum

"Ini kan adil untuk semua kendaraan," kata dia di Gedung Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta, Jl.Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, Jumat 17 Juni 2016.

Selain itu, Andri mengatakan kebijakan tersebut nantinya juga berlaku untuk kendaraan dengan seri nomor kendaraan dari luar Jakarta. Kadishub juga tak lupa mengingatkan, dengan adanya kebijakan baru itu, bukan berarti kebijakan yang lama akan dihilangkan.

Uji Coba Ganjil Genap Sudirman, Puluhan Pengendara Melanggar

Kebijakan lama yang dimaksud, yakni tentang peraturan yang mengatakan adanya ruas-ruas jalan yang tidak boleh dilewati motor. Dengan adanya kebijakan itu, bukan berarti nantinya motor-motor boleh melewati ruas jalan itu dengan sistem ganjil-genap yang baru diterapkan.

"Saya tidak akan mengubah kebijakan yang lama," kata dia.

Mobil Pejabat Pakai Pelat Hitam Tetap Dikenakan Ganjil Genap

Sebelumnya diberitakan, Andri menegaskan uji coba penerapan kebijakan jalur ganjil genap di sepanjang jalan Thamrin, Sudirman, dan Gatot Subroto akan dilaksanakan pada Juli 2016.

"Jadi antara tanggal 20-27 Juli nanti," ujar dia.

(ren)

Ilustrasi pelaksanaan kebijakan ganjil genap

Alasan Uji Coba Ganjil Genap di Kota Depok Belum Dimulai

Uji coba ganjil genap belum dilakukan di Kota Depok karena perlu merampungkan tahap persiapan dengan sejumlah stakeholder.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2021