Aturan Ganjil-Genap Juga Berlaku untuk Sepeda Motor
- VIVA.co.id/ Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengungkapkan penerapan kebijakan pelat ganjil-genap di jalur bekas 3 in 1 Juli nanti tidak hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk semua kendaraan, termasuk kendaraan beroda dua.
"Ini kan adil untuk semua kendaraan," kata dia di Gedung Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta, Jl.Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, Jumat 17 Juni 2016.
Selain itu, Andri mengatakan kebijakan tersebut nantinya juga berlaku untuk kendaraan dengan seri nomor kendaraan dari luar Jakarta. Kadishub juga tak lupa mengingatkan, dengan adanya kebijakan baru itu, bukan berarti kebijakan yang lama akan dihilangkan.
Kebijakan lama yang dimaksud, yakni tentang peraturan yang mengatakan adanya ruas-ruas jalan yang tidak boleh dilewati motor. Dengan adanya kebijakan itu, bukan berarti nantinya motor-motor boleh melewati ruas jalan itu dengan sistem ganjil-genap yang baru diterapkan.
"Saya tidak akan mengubah kebijakan yang lama," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Andri menegaskan uji coba penerapan kebijakan jalur ganjil genap di sepanjang jalan Thamrin, Sudirman, dan Gatot Subroto akan dilaksanakan pada Juli 2016.
"Jadi antara tanggal 20-27 Juli nanti," ujar dia.
(ren)