Begini Cara Kelompok Begal Pakai Tali Pocong Sebagai Jimat
- Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Dua kelompok pelaku pencurian bermotor dengan aksi kekerasan atau yang biasa disebut begal, berhasil diringkus jajaran Polres Kota Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan ini, terungkap, dua kelompok itu kerap beroperasi jelang subuh berbekal senjata tajam dan jimat.
Dari hasil penyelidikan juga diketahui, beberapa jimat yang digunakan pelaku dipercaya memiliki khasiat atau kekuatan yang berbeda. Jimat kain kafan atau tali pocong, salah satunya. Biasanya jimat ini kerap dibawa pelaku saat melancarkan aksinya.
Pelaku meyakini, jimat dari kain jenazah tersebut mampu membuat calon korbannya lengah. Padahal kelompok ini tidak hanya melakukan aksi begal, tapi juga menyasar motor yang justru terpakir di dalam rumah.
“Biasanya begitu, korban bakal ngantuk. Jadi pas teman masuk rumah buat ngambil motor aman,” kata Alan (29), salah satu pelaku saat ditemui di Mapolresta Depok, Jumat, 17 Juni 2016.
Para tersangka, JU (21), ZK (30), HA (18), RA dan JU (25), mengaku biasa beroperasi seminggu dua kali. Sesuai dengan jimat yang digunakannya, maka kelompok ini disebut dengan julukan ‘bandit tali pocong’. Biasanya, mereka beraksi jelang subuh atau sekitar pukul 02.00 WIB, hingga pukul 04.00 WIB.
“Untuk sasaran kita ngacak, tergantung perasaan saja. Kalau perasaan enggak enak ya kita enggak main (Mencuri),” katanya.
Selain berhasil meringkus para pelaku dan sejumlah motor dugaan hasil curian dari kelompok ini, polisi juga mendapati barang bukti berupa delapan pasang pelat nomor berbeda, dua diantaranya pelat dinas, kunci letter T empat buah, senjata api mainan jenis revolver, anak mata kunci ada 16 buah, empat buah HP, dompet kulit, kunci motor tiga buah, belati serta keris tiga buah, empat sepeda motor, buku tabungan, serta kain tali pocong warna putih.
“Sepak terjang komplotan ini terungkap setelah sebelumnya sempat berulah di Beji. Kemudian dikembangkan oleh rekan-rekan di lapangan sehingga berhasil kami ringkus di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukmajaya, Depok,” jelas Kapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Harry Kurniawan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa melumpuhkan dua pelaku dengan timah panas tepat pada kakinya lantaran nekat melawan.
Bandit Naga
Selain kelompok tali pocong, polisi juga meringkus kawanan begal yang menamakan kelompoknya dengan sebutan ‘Bandit Naga’. Kelompok ini ditangkap di Cimanggis, Depok, dengan tersangka masing-masing berinisial HS (29), HD (21), YDS (17) dan KG (17).
Tak jauh berbeda dengan kelompok tali pocong, dalam melakukan aksi begal, kawanan ini juga selalu membawa senjata tajam, serta jimat kertas berlapas Quran dan korek api, yang berbentuk senjata api, untuk menakut-nakuti korbannya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, mereka telah melakukan 12 kali pencurian motor dengan kekerasan di kawasan Cimanggis dan perbatasan Jakarta Timur.
“Sasaran mereka ini biasanya motor matic dan mereka tak segan-segan melukai korbannya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho.
Dari penangkapan kelompok naga, masih ada lima pelaku lain yang masih buron. Namun petugas telah mengantongi identitas ke lima pelaku itu. Mereka masing-masing berinisial R, RG, Y, RI dan B.
“Yang jelas dua kelompok ini hanya butuh waktu hitungan detik. Dua pelaku dari kelompok ini juga terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas. Mereka tak hanya menggunakan senjata tapi juga jimat yang katanya bisa kebal dan lainnya tapi kenyataannya tidak tuh, ambruk juga,” katanya.
Untuk mengantsipasi ulah kawanan bandit jalanan itu, polisi mengimbau pada masyarakat untuk tetap waspada khususnya jika bepergiaan pada malam hari. “Usahakan kalau pergi berdua dan hindari tempat sepi. Terkait hal ini kami pun semakin memperkuat pengamanan dengan sistem patroli yang rutin kami lakukan tak hanya malam namun juga siang hari. Untuk itu, kami juga berharap masyarakat untuk peduli dengan lingkungan sekitar dan selalu gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” timpal Kapolsek Sukmajaya, AKP Supriyadi.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal terancam Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(ren)