Ahok Mulai Tertarik Diusung Partai Politik
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, proses yang harus dia tempuh untuk menjadi calon Gubernur perorangan atau independen di Pemilihan Kepala Daerah  DKI 2017 begitu sulit.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur pelaksanaan Pilkada mensyaratkan dilakukannya verifikasi faktual terhadap setiap bentuk dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk DKI, yang dikumpulkan komunitas relawan pendukungnya, Teman Ahok.
Diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum, ia juga harus satu persatu membubuhkan tanda tangannya di atas format dukungan pasangan calon perorangan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI.
"Kalau jalan perorangan, saya mesti tanda tangan puluhan ribu," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Jum'at, 17 Juni 2016.
Sementara, bila menempuh jalur partai politik, partai yang mengusung atau mendukungnya akan mengurus semua hal yang terkait administrasi.
Ia tidak perlu direpotkan banyak hal dengan kemungkinan sah menjadi calon Gubernur DKI di Pilkada yang kecil. "Kalau pakai (jalur) partai, misalnya Golkar dukung, cuma butuh tiga materai (sebagai tanda resmi kesepakatan Ahok dan partai politik)," ujar Ahok.
Maka dari itu, Ahok berencana menemui Teman Ahok dalam waktu dekat. Ahok akan mempertegas komitmen Teman Ahok yang sejak awal ingin dirinya kembali menjadi Gubernur DKI.
Bila menempuh jalur perorangan seperti diinginkan Teman Ahok, kemungkinannya berpartisipasi di Pilkada ada namun lebih kecil. Sementara, bila menempuh jalur partai politik, ia memiliki kemungkinan besar dipastikan berpartisipasi di Pilkada.
"Kalau saya memang nothing to lose (tidak masalah batal menjadi calon Gubernur). Tapi kalau Anda (Teman Ahok) yang memiliki niat (ingin) saya jadi Gubernur. Anda mau (saya) tempuh jalan susah, apa jalan mudah?" ujar Ahok.