'Tak Penting Asal Sianida, Buktikan Saja Jessica Meracun'
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id – Dalam surat dakwaan terhadap Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak menyebutkan asal usul zat sianida yang diduga menjadi penyebab kematian korban.
Menanggapi hal ini, pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Muzakir mengatakan, dalam persidangan memang tidak mengharuskan jaksa untuk memaparkan alat bukti secara komprehensif.
"Tidak perlu dijelaskan asal-usul (sianida) dari mana. Yang terpenting benar atau tidak Jessica yang memasukkan sianida itu ke gelas Mirna," kata Muzakir ketika dihubungi, Jumat, 17 Juni 2016.
Menurutnya, hal terpenting dalam kasus ini yaitu apakah alat bukti yang dipegang jaksa bisa membuktikan ada pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Jessica. "Dalam hukum pidana itu yang penting, bisa enggak itu (alat bukti) membuktikan (pembunuhannya) atau tidak," ujarnya.
Soal rencana tim kuasa hukum Jessica untuk menghadirkan tiga ahli, menurut dia, merupakan hal lumrah jika terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan.
Hal penting, lanjutnya, ketiga ahli tersebut bisa menyanggah sangkaan jaksa terkait Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dijeratkan kepada Jessica. "Tapi benar atau tidak tergantung pembuktian. Apakah Jessica itu sama sekali tidak meracun Mirna. Itu saja prinsipnya," ujarnya.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu,15 Juni 2016. Dalam sidang itu,JPU mendakwa Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan tersebut, dengan dakwaan pembunuhan berencana.
Atas dakwaan jaksa, tim kuasa hukum Jessica yang dipimpin Otto Hasibuan langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan. Ada beberapa poin kejanggalan dalam dakwaan itu, salah satunya tentang asal muasal sianida di es kopi Vietnam yang diminum Mirna.
Seperti diketahui, Mirna tewas setelah minum kopi di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari 2016. Minuman kopi itu diduga mengandung zat sianida. Setelah itu, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan tersebut.