Besok Pedagang Parsel Cikini Ditertibkan
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat akan melakukan penertiban terhadap 68 pedagang parsel di kawasan Cikini, Jalan Pegangsaan Timur, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2016. Penertiban itu dilakukan lantaran pedagang tidak mengindahkan larangan berjualan di atas fasilitas umum (fasum).
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Arifin mengatakan, pedagang yang berjualan di sana telah melanggar perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. Dalam perjanjian itu disebutkan 2015 merupakan tahun terakhir mereka menggelar lapak di atas trotoar di sana.
Dalam pembuatan perjanjian itu, Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, camat dan lurah setempat, serta salah satu anggota DPRD DKI Jakarta turut hadir.
"Mereka kok yang menyetujui perjanjian, tapi justru dilanggar juga sama mereka. Besok kami akan lakukan pemindahan paksa kepada seluruh pedagang parsel yang jualan di atas trotoar dan di taman," kata Arifin, di Jakarta, Kamis, 16 Juni 2016.
Sebanyak 250 petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri, dan TNI disiapkan untuk memindahkan seluruh lapak pedagang.Â
Pemkot Jakarta Pusat, lanjutnya, telah menyediakan lokasi penampungan bagi seluruh pedagang tersebut. Di antaranya di Cikini Gold Center (CGC) dan Jalan Penataran, di mana pedagang bisa berjualan secara gratis.
Apabila besok pedagang tetap tidak mau pindah, Arifin menegaskan, petugas tetap akan mengangkut seluruh barang jualan milik pedagang. Pihaknya berharap, para pedagang bisa segera pindah sebelum dilakukan pemindahan oleh petugas dalam skala besar.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat Iyan Sopyan Hadi mengemukakan, pihaknya siap membantu untuk melakukan penertiban, besok.Â
Dia berharap, para pedagang tidak melakukan perlawanan saat dilakukan pemindahan oleh petugas gabungan. "Kami akan bantu besok pemindahan barang pedagang. Setelah ditertibkan, petugas juga akan ditempatkan di lokasi," ujarnya. (ase)
Â