Bongkar Jaringan Narkoba, Polisi Sita 41 Kg Sabu Siap Edar
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional. Sebanyak 1,6 ton ganja dan 41 kilogram sabu berhasil disita dari para pelaku.Â
Sindikat tersebut diketahui berasal dari tiga jaringan yang berbeda. Jaringan melibatkan warga negara Kanada dan Tiongkok.Â
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dharma Pongrekun, sindikat pertama yakni jaringan yang memasok ganja seberat 1,6 ton dari Medan ke Jakarta, dengan modus pengiriman menggunakan truk Fuso dan jalur laut.
"Ketika di Lampung, tim kami berhasil menangkap truk Fuso dan dua pengendaranya. Kami kembangkan ke Parung, Bogor, ada 12 tersangka yang ditangkap," ujar Dharma di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 16 Juni 2016
Pada jaringan kedua, petugas menyita sedikitnya 24 kg sabu di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Tersangka kasus ini yaitu seorang warga negara Taiwan dan seorang warga negara Indonesia (WNI).Â
Setelah kasus ini dikembangkan, petugas mendapatkan satu jaringan lagi dengan barang bukti satu kilogram sabu. "Jadi untuk yang 24 kilogram itu modus operandinya adalah sabu ditempatkan ke dalam packing (kemasan) Teh Cina," katanya.
Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 16 kilogram dari jaringan lainnya di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Â "Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menangkap warga negara Kanada dan warga negara Indonesia (WNI)," ujarnya.
Secara keseluruhan, lanjut Dharma, polisi mengamankan 1,6 ton ganja dengan 12 tersangka. Mereka berinisial AL, ZU, ZK, MF, MS, SR, IP, DR, R, AK, RA, dan SY. Sementara untuk tersangka dengan barang bukti 41 kilogram sabu yaitu, berinisial AD alias DD, NGTW alias WW alias AW, BE bin SA, CH (WNA Tiongkok), HT (WNA Kanada).
Menurut Dharma, seluruh narkoba itu diduga dikirim via jalur laut untuk dipasarkan di sejumlah wilayah di Jakarta. Para pelaku, kata dia, terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku dikenai ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup," ujar Dharma.